Pemerintah bakal mengambil tiga kebijakan sekaligus
untuk menutup pendapatan negara yang diproyeksikan meleset Rp 290 triliun di
bawah target. Kebijakan tersebut ialah pelaksanaan program pengampunan pajak,
pemotongan anggaran, dan penambahan utang.
”Pengampunan pajak saja tidak mungkin (cukup).
Memang harus dikombinasi. Penghematan belanja harus ada. Pelebaran defisit juga
ada,” kata Direktur Penyusunan Anggaran Direktorat Jenderal Anggaran
Kementerian Keuangan Kunta Nugraha di Jakarta, Rabu (24/2). dikutip dari kompas.com
Salah satu penghematan anggaran belanja yang sedang
dikaji Kementerian Keuangan, menurut Kunta, adalah pemotongan subsidi bahan
bakar minyak. ”Ada wacana memotong subsidi karena harga sedang turun, tetapi
ini masih dikaji,” kata Kunta.
Saat ini, menurut Kunta, Kementerian Keuangan terus
mengikuti dinamika perekonomian dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) 2016. Sejumlah skenario terus dikaji untuk mengantisipasi
realisasi pendapatan yang diproyeksikan jauh di bawah target. Meskipun
demikian, belum ada keputusan final.
”Ada berbagai skenario. Semuanya disiapkan. Kami
juga terus memantau perkembangan harga minyak dan asumsi makro. Program
pengampunan pajak nanti juga akan kami pantau,” kata Kunta.
Target pendapatan dalam APBN 2016 adalah Rp 1.822,5
triliun, sedangkan alokasi belanja negara mencapai Rp 2.095,7 triliun. Dengan
demikian, defisit anggaran mencapai Rp 273,2 triliun atau 2,15 persen dari
produk domestik bruto.
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, dalam
rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR, pekan lalu, mengatakan, penerimaan
pendapatan negara pada tahun ini akan meleset sekitar Rp 290 triliun di bawah
target. Hal ini disebabkan anjloknya penerimaan negara dari minyak bumi dan
komoditas, serta realisasi pajak yang jauh di bawah target.
Penerimaan pajak dari uang tebusan program
pengampunan pajak, menurut Bambang, diandalkan pemerintah untuk menutup
kekurangan pendapatan negara. Akan tetapi, ia belum bisa memastikan berapa
nilainya. Kementerian Keuangan awalnya memperkirakan nilainya berkisar Rp 150
triliun-Rp 200 triliun.
Simulasi Kompas menunjukkan,
ruang tambahan utang, jika pemerintah memperlebar defisit dari 2,15 persen
menjadi 2,4 persen, misalnya, tinggal tersedia Rp 31,6 triliun. Artinya, masih
ada kekurangan Rp 238,4 triliun dari target pendapatan. Ruang untuk menutupnya
tinggal pemotongan belanja anggaran.
Berharap
diselesaikan
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan,
pemerintah secara sungguh-sungguh mengharapkan RUU Pengampunan Pajak bisa
segera diselesaikan. Percepatan pembahasan itu dibutuhkan dalam konteks untuk
menghadapi turbulensi kondisi perekonomian dunia.
”Pembahasan rancangan undang-undang tersebut juga
diperlukan karena ada kemungkinan terjadi defisit anggaran,” kata Pramono.
Sejumlah fraksi di DPR masih terbelah. Beberapa di
antaranya mendukung pembahasan RUU Pengampunan Pajak. Sekretaris Fraksi Partai
Demokrat Didik Mukrianto menilai tidak beralasan jika DPR ingin menunda RUU
Pengampunan Pajak karena RUU KPK disepakati ditunda.
Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Johnny G Plate
juga menilai penundaan pembahasan revisi UU KPK tidak serta-merta berarti
menunda pembahasan RUU Pengampunan Pajak.
Sekretaris F-PAN Yandri Susanto mengatakan, DPR
harus segera menindaklanjuti usulan RUU Pengampunan Pajak yang diajukan
pemerintah.
Wakil Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Bidang
Perpajakan Handi Pranata mengatakan, REI mengharapkan perumusan RUU Pengampunan
Pajak tetap dilanjutkan.
”Pemerintah mendapatkan data pajak yang lebih
lengkap, termasuk lokasinya, agar bisa dikenai pajak,” ujarnya.
Selama ini banyak simpanan, dana perputaran usaha,
dan investasi warga negara Indonesia yang disimpan di luar negeri dan tidak
ketahuan. Dengan akurasi sumber pemasukan pajak, uang yang masuk ke pasar
diharapkan lebih banyak dan bisa menggerakkan perekonomian.
Secara terpisah, Ketua Umum Kamar Dagang dan
Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani berpendapat, pengampunan
pajak tidak bisa dilihat secara tersendiri. Pengampunan pajak harus dilihat
sebagai salah satu bagian dari reformasi perpajakan secara keseluruhan.
Rosan mengatakan, melalui pengampunan pajak
diharapkan lebih ada keterbukaan dan dana yang kembali ke Indonesia bisa memicu
pertumbuhan perekonomian lebih baik. ”Apabila itu menjadi inti pencapaiannya,
Kadin tentu mendukung,” katanya. (Uha)