Jakarta - KPK kembali memeriksa pengacara bernama Anton
Taofik. Anton diduga mengetahui cerita di balik keterangan palsu yang
disampaikan politikus Hanura Miryam S. Haryani saat sidang korupsi KTP
elektronik (KTP-el).
Penyidik KPK sebelumnya pernah meminta keterangan Anton pada Jumat 5 Mei
2017. Saat itu Anton diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa kasus
KTP-el Andi Agustinus alias Andi Narogong. "Hari ini, yang bersangkutan
diperiksa sebagai saksi untuk MSH (Miryam)," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah, Senin 8 Mei 2017.
Anton disebut-sebut bertemu Miryam sebelum bersaksi di persidangan
KTP-el. Setelah persidangan itu, kesaksian Miryam menjadi polemik hingga
mantan anggota Komisi II DPR itu menjadi tersangka.
Elza Syarief, pengacara, mengatakan, ada oknum yang mempengaruhi Miryam
hingga dia berani mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) untuk terdakwa
KTP-el Irman dan Sugiharto.
Anton juga sempat disebut-sebut diperintah seorang petinggi Partai
Golkar untuk menemui Miryam. Tak lama setelah informasi itu beredar,
kantor pengacara Rudi Alfonso yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang
Hukum Partai Golkar digeledah KPK. (MTN/OCI)
Komentar