Anton Taofik Kembali Diperiksa KPK Terkait KTP Elektronik -->

Iklan Semua Halaman

Anton Taofik Kembali Diperiksa KPK Terkait KTP Elektronik

Senin, 08 Mei 2017
Jakarta - KPK kembali memeriksa pengacara bernama Anton Taofik. Anton diduga mengetahui cerita di balik keterangan palsu yang disampaikan politikus Hanura Miryam S. Haryani saat sidang korupsi KTP elektronik (KTP-el).

Penyidik KPK sebelumnya pernah meminta keterangan Anton pada Jumat 5 Mei 2017. Saat itu Anton diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa kasus KTP-el Andi Agustinus alias Andi Narogong. "Hari ini, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk MSH (Miryam)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin 8 Mei 2017.

Anton disebut-sebut bertemu Miryam sebelum bersaksi di persidangan KTP-el. Setelah persidangan itu, kesaksian Miryam menjadi polemik hingga mantan anggota Komisi II DPR itu menjadi tersangka.

Elza Syarief, pengacara, mengatakan, ada oknum yang mempengaruhi Miryam hingga dia berani mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) untuk terdakwa KTP-el Irman dan Sugiharto.

Anton juga sempat disebut-sebut diperintah seorang petinggi Partai Golkar untuk menemui Miryam. Tak lama setelah informasi itu beredar, kantor pengacara Rudi Alfonso yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum Partai Golkar digeledah KPK. (MTN/OCI)