Jakarta – Keputusan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukan tindakan gegabah. Pemerintah mengkaji hal itu secara matang.
“Pak Menko (Menkopolhukam Wiranto) sudah rapat puluhan kali.
Menghimpun data, baru beliau mengambil sikap,” kata Menteri Dalam Negeri
Tjahjo Kumolo di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Rabu 10 Mei 2017.
Tjahjo menjelaskan, sikap pemerintah yang disampaikan Wiranto
lantaran HTI, dinilai membahayakan. Tjahjo menyadari ada ormas lain yang
kerap membuat onar atau kekerasan.
Namun, Tjahjo menilai itu tidak lebih bahaya ketimbang ormas yang
berambisi mengubah ideologi dan dasar negara. Ormas itu cukup ditangani
oleh kepolisian.
“Ada juga (ormas seperti itu). Tapi enggak usah saya sebutlah. Kan enggak bisa dibubarkan. Wong dia loyal pada negara,” ujar dia.
Tjahjo tidak setuju dengan pendapat bahwa DPR juga harus dibubarkan.
Pasalnya banyak anggota dewan yang terseret kasus korupsi. “Enggak ada
hubungannya itu. Itu oknumnya. Depdagri juga ada yang korupsi. Tapi itu
oknumnya, bukan depdagrinya,” ujar dia.
Tjahjo menegaskan pihaknya memiliki segudang bukti bahwa HTI berupaya
ingin mengubah ideologi dan dasar negara. Pemerintah, akan
membeberkannya di pengadilan.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto
menegaskan, pemerintah akan menempuh jalur hukum sesuai Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) untuk
membubarkan HTI.
Dalam waktu dekat pemerintah akan mengajukan pembubaran tersebut ke pengadilan agar memiliki kekuatan hukum.
Berdasarkan Pasal 70 UU Ormas, permohonan pembubaran ormas berbadan
hukum diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia. (MTN/OCI)
Komentar