Yogyakarta – Gerakan Pemuda (GP) Ansor DIY tak akan
memusuhi anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Organisasi yang
berafilaisi dengan Nahdlatul Ulama (NU) itu ingin mengajak anggota HTI
berdiskusi soal Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kami akan rangkul karena mereka saudara se-ukhuwah Islamiyah. Ketika
saudara se-ukhuwah mereka tetap saudara dan kami akan ajak mereka agar
kembali ke ibu pertiwi,” kata Ketua GP Ansor DIY, Muhammad Syaifudin,
kepada Kompas.com melalui sambungan ponsel, Selasa (9/5/2017).
Syaifudin mengatakan, pihaknya bakal memanfaatkan momen Ramadan untuk
bersilaturahmi dengan anggota HTI. Menurut dia, jangan sampai anggota
HTI dimusuhi masyarakat DIY seiring dengan rencana pembubaran ormas
tersebut oleh pemerintah.
“Nah ini yang menjadi pekerjaan rumah semua, perlu rekonsiliasi yang
terkonsep. Mari buat rekonsiliasi yang berbasis teman-teman yang pernah
ikut HTI. Kemudian beri pendidikan khusus tentang Pancasila dan
sebagainya,” ujar dia.
“Yogyakarta itu kota pendidikan, kami akan garap itu, kita cetak
intelektual muda yang bisa membentengi ideologi HTI. Kami juga akan
masuk ke wilayah aparatur negara. Kami akan bersinergi dengan elemen
masyarakat yang ada di Yogyakarta,” tambah Syaifudin.
Soal pembubaran HTI, Syaifudin mengaku sangat menyambut baik. Sejak
awal, kata dia, pihaknya menyatakan diri menolak keberadaan HTI terutama
di Yogyakarta.
“Selanjutnya harus ada pengawalan soal pembubaran HTI ini yang telah
melakukan pelanggaran UU nomor 17 tahun 2013. Jelas UU itu menyatakan
ormas berdasarkan Pancasila,” ucap Syaifudin.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan
Keamanan Wiranto mengatakan, sejumlah alasan pemerintah membubarkan HTI.
Di antaranya, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak pernah
melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses
pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kegiatan yang dilakukan HTI terindikasi kuat telah bertentangan
dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Ormas.
Pemerintah akan menempuh jalur hukum sesuai dengan UU No 17 Tahun
2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) terkait proses
pembubaran HTI. (Kompas/Oci)
Komentar