Sejumlah tulisan lepas dan naskah pidato Bung Hatta
yang telah dikumpulkan menjadi sebuah antologi dengan judul
"Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun" (1951) yang isinya dapat
disebut sebagai ilmu perkoperasian (cooperative science) itu secara tak
disadari oleh editornya sebenarnya mencerminkan dua aliran
pemikiran mengenai pembangunan koperasi di Indonesia.
Pertama adalah aliran "Membangun
Koperasi" di satu pihak dan kedua aliran "Koperasi
Membangun" di lain pihak.
Aliran pertama menekankan koperasi sebagai sistem
ekonomi makro yang ingin membangun koperasi sebagai ideologi ekonomi Indonesia,
di mana sektor koperasi jadi soko guru perekonomian nasional. Dalam aliran itu,
negara berperan aktif, khususnya melalui Kementerian Koperasi dan
membangun koperasi dengan regulasi yang mengacu kepada penjelasan Pasal 33 UUD
1945 dan pelembagaannya sehingga membentuk arsitektur perkoperasian Indonesia.
Arsitektur itu terdiri dari lembaga koperasi
primer, sekunder, dan tersier; lembaga pendidikan insan koperasi; lembaga audit
keuangan; bank koperasi; serta trading house. Tokoh aliran ini di
kalangan birokrasi pemerintahan Orde Baru ialah Bustanil Arifin, yang
diteruskan Muslimin Nasution dan Subiyakto Tjakrawerdaya.
Aliran kedua menganggap koperasi sebagai sistem
ekonomi mikro, yaitu badan usaha yang bersaing di pasar bebas. Di sini negara
bersikap pasif,sleeping state, tidak melakukan
intervensi dalam membangun koperasi, misalnya menyediakan bisnis bagi koperasi.
Aliran ini menekankan pada aspek spirit yang bersumber pada nilai-nilai
perkoperasian universal, yaitu persaudaraan, solidaritas, tolong-menolong dan
menolong diri sendiri, serta dijabarkan jadi mentalitas yang tecermin dalam
prinsip manajemen koperasi, yaitu keanggotaan yang terbuka dan inklusif,
manajemen yang demokratis, partisipasi aktif anggotanya dalam kegiatan
berkoperasi, pendidikan anggota, penerangan mengenai koperasi, kerja sama
antarkope- rasi, serta tanggung jawab sosial.
Dengan berpegang pada nilai dan menerapkan
mentalitas itu, aliran ini percaya bahwa koperasi akan menjadi badan usaha dan
kekuatan perlawanan terhadap sistem ekonomi pasar bebas serta mampu memberikan
sumbangan besar terhadap produksi nasional dan kesejahteraan sosial. Aliran itu
berorientasi pada rumusan jati diri koperasi ICA (International Cooperative
Alliance). Tokoh-tokoh aliran ini adalah Ibnoe Soedjono yang dilanjutkan oleh
Wagiono Ismangil, Sularso, dan Asnawi Hasan.
Ketentuan konstitusi
Sungguhpun demikian, di Indonesia "usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan" yang ditafsirkan sebagai koperasi itu
merupakan ketentuan konstitusi, yaitu UUD 1945, khususnya Pasal 33 Ayat 1.
Karena itu, aliran universalis itu juga mengacu pada konstitusi yang
menerjemahkan identitas koperasi universal ke dalam UU Perkoperasian. Hasilnya
adalah UU No 17/2012 tentang Perkoperasian.
Berdasarkan strategi aliran pertama, koperasi
secara kuantitatif berkembang pesat. Pada akhir masa Orde Baru (1998) unit
koperasi mencapai 96.000 dengan anggota sekitar 26 juta orang. Di masa
reformasi jumlah koperasi berkembang dari 103.000 dengan jumlah anggota 27 juta
lebih pada 2000 menjadi 209.000 unit dengan anggota 36 juta lebih pada 2014.
Namun, rata-rata anggota per unit menurun dari 265 orang pada 2000 menjadi hanya
174 orang pada 2014. Angka itu menunjukkan lemahnya semangat berkoperasi.
Koperasi memang didirikan, tetapi karena program pelembagaan pemerintah dan
sebagian lagi motifnya adalah memperoleh fasilitas dari pemerintah.
Kredit yang disalurkan kepada masyarakat dari APBN melalui koperasi pada
umumnya tak kembali atau macet karena fasilitas kredit dianggap sebagai
kewajiban pemerintah sebagai bantuan kepada masyarakat bawah.
Menurut Djabaruddin Johan, koperasi kredit yang
sukses di masa reformasi sebenarnya adalah lembaga rentenir berbaju koperasi.
Di masa Orde Baru, kepada Koperasi Unit Desa diberikan bisnis penyaluran pupuk
produksi BUMN. Ketika bisnis itu dicabut, volume usaha KUD merosot drastis,
sementara di India dan Kanada koperasi mendirikan industri pupuk sendiri
tanpa bantuan pemerintah.
Pada 2014 modal koperasi hanya mencapai rata-rata
per unit Rp 958 juta, tetapi volume usahanya lebih rendah: Rp 906 juta.
Ini menunjukkan kemampuan koperasi dalam manajemen keuangan untuk memutarkan
modalnya. Rasio perputaran modal di bawah 1,0 itu mencerminkan pula
kelemahan koperasi sebagai badan usaha. Dibandingkan dengan koperasicredit union (CU) yang menolak bantuan pemerintah
itu, yang merepresentasikan aliran kedua, modal yang dapat dihimpun
mencapai Rp 27 miliar per koperasi primer dengan anggota rata-rata 2.556 orang.
Di masa Orde Baru jumlah anggota rata-rata ditargetkan 1.000 orang per Badan
Usaha Unit Desa.
Walaupun jumlah koperasi menurut catatan statistik
cukup mengesankan, koperasi yang aktif berdasarkan jumlah koperasi yang
melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) hanya berubah sedikit dari 35 persen
(2000) menjadi 38 persen (2014). Tiadanya RAT menunjukkan tak aktifnya
koperasi. Karena itu, volume usahanya kecil sehingga asetnya tak berkembang. Menurut
kajian Suroto, sumbangan sektor koperasi terhadap PDB hanya 2 persen.
Kelemahan koperasi itulah yang dicoba diperbaiki
dengan UU No 17/2012 yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014. UU itu
sebenarnya ingin mempertegas koperasi sebagai badan usaha yang sehat, kuat,
mandiri, dan berpotensi berkembang dalam persaingan pasar bebas tanpa
intervensi pemerintah. Namun, penegasan sebagai badan hukum berdasarkan akta
notaris yang didirikan orang perorangan sebagai terjemahan dari association of persons sesuai
dengan definisi ICA itu, telah disalahpahami sebagai mengubah koperasi yang
merupakan lembaga kolektif menjadi badan hukum yang didasarkan pada
individualisme yang merupakan ciri utama kapitalisme. Dalam UU yang dibatalkan
itu, koperasi bukanlah sekadar kumpulan orang, tetapi asosiasi yang memiliki
personalitas atau individualitas menurut istilah Bung Hatta. Koperasi kredit
juga harus berdiri sendiri secara terpisah agar bisa menerapkan prinsip
prudensialitas dan efisensi seperti bank.
Guna memperkuat permodalan, UU yang dibatalkan itu
membedakan antara simpanan pokok, bersama-sama dengan simpanan wajib dan
sukarela sebagai tabungan dengan setoran pokok dan sertifikat modal koperasi
sebagai modal koperasi yang merupakan gagasan baru itu memperkuat permodalan
koperasi sendiri. CU yang menerbitkan sertifikat saham mampu memobilisasi dana
sebesar Rp 5 triliun dari kalangan kelompok marginal. Namun, berdasarkan
UU yang dibatalkan oleh MK itu, koperasi dewasa ini dianggap sebagai
tidak memiliki modal sendiri dan hanya memiliki dana pihak ketiga menurut UU
Perbankan berupa tabungan yang dianggap sebagai modal. Namun, saham sebagai
modal ini dinilai sebagai ciri kapitalisme.
Dalam pengertian konvensional, koperasi adalah
lembaga perkumpulan orang yang berbeda dengan badan usaha kapitalis yang
merupakan kumpulan modal. Karena itu, regulasi yang bertujuan memperkuat modal
koperasi dianggap sebagai simbol kapitalisme. Padahal, koperasi simpan pinjam
model Raiffeisen, Jerman, adalah koperasi yang bertujuan membentuk modal guna
dipinjamkan kepada petani miskin.
Sungguhpun demikian, keputusan MK dianggap sudah
final dan harus dihormati. Karena itu, usaha regulasi yang dianggap mengarah
kepada semangat kapitalisme yang bertujuan mempertegas koperasi sebagai badan
usaha berdasarkan akta notarial dengan memperkuat permodalan
koperasi akan dihindari. Karena itu, penyusun UU Perkoperasian yang baru akan
sulit menemukan regulasi yang bisa jadi koperasi sebagai badan usaha yang
sehat, kuat, mandiri, dan berpotensi berkembang.
M DAWAM RAHARDJO, REKTOR UNIVERSITAS PROKLAMASI '45
YOGYAKARTA
Dilansir dari: www.kompas.com
Komentar