Oleh:
Yockie Suprayogo*
Ngopi, kayaknya sudah menjadi mata kuliah wajib
yang harus diambil oleh setiap mahasiswa. Lingkar meja yang membahas semua hal
yang ada dimuka bumi, bisa berimajinasi, berdiskusi, bahkan berhalusinasi pun
kau di izinkan. Sebab kelas yang bebas oleh waktu dengan SKS yang tak dibatasi oleh
angka-angka tertentu.
Jika kau sendiri jangan takut untuk datang ke
warung kopi. Datang saja dengan kerendahan hati, tapi jangan lupa bawa
seprangkat alat ngopi;rokok, permen, tissue, dan mahar buat mbayar. Karena kejombloan
perlu dirayakan dengan secangkir kopi. Bukan untuk apa, hanya sekedar
mengingatkan bahwa sendiri tak selalu tentang pahit. Mungkin kau bisa temui
sisi manis sebuah kesendirian disamping pojok warung kopi.
Untuk menunggu adzan subuh dikumandangkan, cukup
pesan secangkir saja agar menampar rasa kantuk. Tapi butuh banyak cangkir untuk
menunggu perempuan agar bisa duduk semeja;diskusi rasa, berimajinasi jiwa.
Tiba-tiba saja jidatku teringat kepada Syaikh
Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullahu, beliau adalah seorang Ulama
Ahlussunnah, Ahli bahasa Arab, Ahli Fiqih dan Ahli Tafsir, Syaikh yang terkenal
dengan kitab tafsir Al-Qur'annya yang ringan dan mudah bagi tingkat pemula,
yaitu Taisir Karimirrahman fi Tafsiri Kalamil Mannan yang lebih dikenal sebagai
Tafsir As-Sa'di.
Beliau berkaidah seperti ini:
الوَسِيْلَةُ
لَهَا أَحْكَامُ المَقَاصِدِ
Hukum “Sarana” Tujuannya Tergantung pada.
Rasa kantuk kadang begitu berat saat menjelang
subuh atau mendekati sholat jum'at, rayuan kantuk begitu menggoda memporak
porandakan mata:kepala:hati kita. Akhirnya terjatuhlah diatas kasur yang terkutuk.
"Tidurlah.. tidurlah.. tidurlah"
dengan
nada mendayu-dayu.
Mantra si-kantuk menyinyak bobokan kita.
Abbraaakadaabbraa;bangun-bangun subuh sudah
dibunuh sang surya, sholat jum'atpun ditelan sang Asyar. Adegan diatas adalah Salah
satu Magic terhebat yang pernah ada dimuka bumi ini.
Dalam hitunganku, secangkir kopi itu bisa menahan
kantuk sekitar dua sampai tiga jam. Ntah hitunganmu, mungkin hitungan kita
tidak sama.
Minum kopi itu wajib jika dibuat sarana melaksanakan
sholat jum'at atau subuh. Ngopipun jadi ibadah, karena hukum sarana tergantung
tujuannya. Maka itu sebabnya, ngopi menjadi sebuah ibadah, dan dengan
demikian—jika memakai simulasi di atas, hukum ngopi menjadi wajib. Tentu saja
hukum ini di luar konsensus fikih, namun ini adalah hasil ijtihad eksklusif
demi upaya menanggulangi sesuatu yang menjadi penghambat mencapai tujuan.
Selamat menunaikan ibadah ngopi untuk wilayah
warkop dan sekitarnya.
*Pria seniman kelahiran Tuban, Jawa Timur. Saat ini sedang menempuh studi di Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang.