SUMENEP - Pemerintah memutuskan membubarkan dan melarang
kegiatan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia
(HTI).
Langkah tersebut mendapatkan dukungan dari Majelis
Pembina Rumah Baca ID. Seperti di katakan H Abd Jalal, saat dimintai keterangan
terkait pembubaran HTI, Organisasi kemasyarakatan yang azas dan ideologinya
bertentangan dengan Pancasila wajib dibubarkan. Senin, (15/5/2017).
“Siapa pun orangnya, apa pun organisasinya, jika
berpotensi memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), harus
secara tegas ditolak keberadaannya.” Ucapnya.
Apalagi sampai mau merubah ideologi Negara dan
Undang-undang Dasar Negara imbuh Jalal, hal itu jika dibiarkan, namanya
keterlaluan.
“Pemerintah harus secara tegas menindak oknum atau
kelompok yang mengancam eksistensi NKRI ini.” Terangnya.
Saya atas nama Majelis Pembina Rumah Baca ID,
mendukung langkah pemerintah untuk membubarkan ormas yang bertentangan dengan
ideologi Negara ini. Tegasnya. (Va)
Komentar