Jakarta – Menteri Keuangan Sri
Mulyani mengungkapkan, Google Asia Pasific Pte Ltd dipastikan melunasi
utang pajaknya di Indonesia. Namun, ia enggan menyebutkan berapa angka
pajak yang dibayar Google.
“Kami sudah ada pembahasan dengan mereka dan sudah ada suatu agreement berdasarkan SPT 2016,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/6/2017).
Menurut Sri Mulyani, pembahasan pajak adalah hal yang rahasia. Jadi
perempuan yang kerap disapa Ani itu enggan bicara terkait besaran pajak
yang dibayar Google kepada Direktorat Jenderal Pajak.
“Itu adalah sesuatu yang sifatnya rahasia, jadi kami tidak lakukan
berapa satu perusahaan atau wajib pajak bayar berapa,” kata dia.
Sebelumnya, pada Maret lalu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv memastikan,
proses kasus pajak Google segera rampung.
Bahkan, perusahaan penyedia layanan internet asal Amerika Serikat (AS) itu diperkirakan akan membayar pajak pada Maret.
Ditjen Pajak juga menegaskan memiliki cara untuk membuktikan bahwa
Google adalah Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Ia yakin cara itu
akan memaksa Google mengakui sebagai BUT. Selama ini, Google selalu
berkelit tidak mengakui diri sebagai BUT.
Sebab kantor di Indonesia adalah kantor hanya sebagai kantor
perwakilan. Sementara kantor pusat sendiri yakni Google Asia Pacific Pte
Ltd berada di Singapura.
Komentar