Peran Pemerintah Daerah Dioptimalkan -->

Iklan Semua Halaman

Peran Pemerintah Daerah Dioptimalkan

Minggu, 24 Januari 2016
Tingkat kepesertaan program jaminan sosial nasional di daerah, baik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, dinilai masih rendah. Oleh sebab itu, keterlibatan peran pemerintah daerah perlu dioptimalkan dalam upaya menggaet lebih banyak peserta.
Sebagai gambaran, berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan hingga September 2015, tercatat 89.717 perusahaan telah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta. Jumlah ini masih belum memenuhi target kepesertaan baru kategori perusahaan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2015, yakni 100.000 perusahaan.

BPJS Ketenagakerjaan telah membagi wilayah kerja menjadi delapan kelompok daerah. Adapun kelompok yang tingkat kepesertaannya belum mencapai target adalah Sumatera bagian selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan, Banten, Bali-Nusa Tenggara-Papua, dan Sumatera bagian barat dan kepulauan Riau.

Sementara itu, dari target peserta baru sebanyak 7.300.000 orang, BPJS Ketenagakerjaan mencatat 3.978.125 orang telah menjadi peserta program hingga September 2015.

Total peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga September 2015 adalah 14,1 juta orang dan 286.041? perusahaan.

"Pelaksanaan jaminan sosial nasional tidak bisa semata-mata ditafsirkan sebagai program ?negara, melainkan perlindungan sosial kepada masyarakat. Karena itu, kami mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elyvn G Massaya, saat penandatanganan nota kesepahaman Kementerian Dalam Negeri, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan, Jumat (6/11), di Jakarta.

Sebelumnya, inisiatif kolaborasi telah dilakukan bersama sejumlah pemerintah daerah. Sebagai contoh, pendirian 350 kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan 1.104 kantor layanan (service point) di daerah.

Elyvn mengatakan, kolaborasi bersama pemerintah daerah bukan hanya mengejar target kepesertaan, melainkan sosialisasi manfaat program.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Agung Mulyana menyebutkan, isi nota kesepahaman itu antara lain mengoptimalkan program jaminan sosial nasional, penguatan komitmen pemerintah daerah, dan pemanfaatan data kependudukan.

Adapun bentuk implementasi dari nota kesepahaman adalah kerja sama BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah. (MED)

Dilansir dari: www.kompas.com