Tingkat kepesertaan program jaminan sosial nasional
di daerah, baik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan maupun
Ketenagakerjaan, dinilai masih rendah. Oleh sebab itu, keterlibatan peran
pemerintah daerah perlu dioptimalkan dalam upaya menggaet lebih banyak peserta.
Sebagai gambaran, berdasarkan data Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan hingga September 2015,
tercatat 89.717 perusahaan telah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta. Jumlah ini masih belum memenuhi target kepesertaan baru kategori perusahaan
BPJS Ketenagakerjaan tahun 2015, yakni 100.000 perusahaan.
BPJS Ketenagakerjaan telah membagi wilayah kerja
menjadi delapan kelompok daerah. Adapun kelompok yang tingkat kepesertaannya
belum mencapai target adalah Sumatera bagian selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat,
Jawa Timur, Kalimantan, Banten, Bali-Nusa Tenggara-Papua, dan Sumatera bagian
barat dan kepulauan Riau.
Sementara itu, dari target peserta baru sebanyak 7.300.000 orang, BPJS Ketenagakerjaan mencatat 3.978.125 orang telah menjadi peserta program hingga September 2015.
Total peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga
September 2015 adalah 14,1 juta orang dan 286.041? perusahaan.
"Pelaksanaan jaminan sosial nasional tidak
bisa semata-mata ditafsirkan sebagai program ?negara, melainkan perlindungan
sosial kepada masyarakat. Karena itu, kami mendorong kolaborasi dengan
pemerintah daerah," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elyvn G
Massaya, saat penandatanganan nota kesepahaman Kementerian Dalam Negeri, BPJS
Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan, Jumat (6/11), di Jakarta.
Sebelumnya, inisiatif kolaborasi telah dilakukan
bersama sejumlah pemerintah daerah. Sebagai contoh, pendirian 350 kantor cabang
BPJS Ketenagakerjaan dan 1.104 kantor layanan (service point) di
daerah.
Elyvn mengatakan, kolaborasi bersama pemerintah
daerah bukan hanya mengejar target kepesertaan, melainkan sosialisasi manfaat
program.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan
Kementerian Dalam Negeri Agung Mulyana menyebutkan, isi nota kesepahaman itu
antara lain mengoptimalkan program jaminan sosial nasional, penguatan komitmen
pemerintah daerah, dan pemanfaatan data kependudukan.
Adapun bentuk implementasi dari nota kesepahaman
adalah kerja sama BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah. (MED)
Dilansir dari: www.kompas.com
Komentar