Menkumham: Aksi Persekusi tak Dapat Dibenarkan -->

Iklan Semua Halaman

Menkumham: Aksi Persekusi tak Dapat Dibenarkan

Rabu, 07 Juni 2017
JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, aksi persekusi tak dapat dibenarkan meskipun seseorang merasa dilecehkan.

Jika ada yang merasa nama baiknya dicemarkan, seharusnya melapor polisi agar diproses secara hukum.

“Kalau ada orang yang merasa dia dliecehkan atau diapain pun dia harus datang ke polisi harusnya. Bukan main hakim sendiri. Enggak boleh lah,” ujar Yasonna, saat ditemui di acara buka puasa bersama di kediaman Ketua DPD Oesman Sapta Odang, Kuningan, Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Yasonna mengatakan, persekusi mengancam rasa keamanan warga dan membuat situasi tidak kondusif.

“Ini negara hukum, bukan negara barbar. Itu berbahaya. Kalau setiap orang melakukan dengan cara begitu rusak negara,” lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, terjadi tindakan persekusi terhadap seorang dokter di RSUD Solok, Sumatera Barat, Fiera Lovita, dan kasus persekusi lain yang menimpa Mario, remaja 15 tahun di Cipinang, Jakarta Timur.

Keduanya dianggap telah menghina salah satu tokoh ormas dan sempat digeruduk kediamannya.

Presiden Joko Widodo menegaskan, aksi persekusi berlawanan dengan hukum.

“Persekusi ini kan berlawanan dengan asas-asas negara ya. Sangat berlawanan dengan asas-asas negara. Per orangan maupun per kelompok-kelompok, maupun organisasi apapun tidak boleh yang namanya main hakim sendiri. Tidak boleh!” kata Jokowi, usai menghadiri Kajian Ramadhan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sabtu (3/6/2017). (KOMPAS.com)