![]() |
| Dok. Kompas |
Komisi Pemberantasan Korupsi
akan memperkuat fungsi laporan harta kekayaan penyelenggara negara dengan
mendorong dokumen tersebut mendekati kondisi riil kekayaan penyelenggara
negara. KPK berencana mencocokkan LHKPN dengan data dari Direktorat Jenderal
Pajak.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantor KPK di
Jakarta, Jumat (18/3), mengatakan, lewat koordinasi dengan Direktorat Jenderal
Pajak, KPK akan bisa memeriksa silang kesesuaian laporan kekayaan yang
dicantumkan di LHKPN dengan data di surat pemberitahuan (SPT) pajak. Jika ada
data yang tak sesuai di antara kedua dokumen itu, akan disinkronkan.
"Nanti (misalnya) data harta kekayaan di LHKPN
dilaporkan, tapi di SPT belum akan dilaporkan supaya SPT dibetulkan juga. Ke
depan, akan ada sinkronisasi seperti itu," kata Alexander. dilansir dari Kompas.
Pembenahan kualitas isi LHKPN itu didorong
bersamaan dengan upaya KPK meningkatkan kuantitas penyelenggara negara yang
mengisi LHKPN. Berdasar data KPK per 17 Maret 2016, dari total 288.369 wajib
lapor LHKPN, 31,49 persen penyelenggara negara belum menyerahkan LHKPN.
Legislatif tercatat sebagai lembaga yang secara persentase paling banyak belum
melaporkan LHKPN, yakni 72,69 persen, sedangkan eksekutif 28,84 persen,
yudikatif 13,21 persen, dan BUMN/BUMD 20,35 persen.
Menurut Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala
Nainggolan, selama tahun 2003 hingga Januari 2016, setidaknya ada 700 LHKPN
yang diperiksa karena postur keuangannya tidak seimbang. Namun, sekitar 40
persen dari jumlah itu diperiksa atas permintaan dari penyidik guna memperkuat
penyidikan. Sebanyak 50 kasus ditangani unit pengaduan masyarakat. Adapun
sebagian besar kasus LHKPN yang tak sesuai postur keuangan itu berasal dari
penyelenggara negara di daerah, seperti kepala daerah dan petugas pajak.
Kendati begitu, Pahala mengakui KPK kesulitan
menggunakan LHKPN untuk memulai penyelidikan atau penyidikan kasus dugaan
korupsi. Dia mengaku sudah meminta pendapat unit pengaduan masyarakat untuk
memperkuat desain LHKPN agar data yang tersimpan menjadi lebih matang untuk
digunakan.
Perkuat
sanksi
Seusai menemui pimpinan KPK, Menteri Pemberdayaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyampaikan dari sisi
eksekutif, baik pejabat eselon satu maupun pejabat pusat lainnya, masih ada
kekurangan sekitar 30 persen yang belum menyerahkan LHKPN. Dia mengaku akan
memaksa mereka menunaikan kewajiban tersebut.
"Bahkan mungkin kami akan mengeluarkan surat
edaran atau peraturan bersama yang dapat menerapkan sanksi penundaan kenaikan
pangkat, promosi, atau berkaitan dengan tunjangan kinerjanya," kata Yuddy.
Yuddy juga menyampaikan komitmen bahwa Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan memberikan bantuan
yang diperlukan KPK dalam memaksa penyelenggara negara menyerahkan LHKPN. Wakil
Ketua KPK Alexander Marwata menyambut baik komitmen Yuddy.
Secara terpisah, pakar hukum pidana dari
Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakkir mengatakan, KPK kesulitan melacak
tindak pidana korupsi dari data LHKPN saja karena sifatnya yang hanya laporan.
Mekanisme pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara saat ini berbeda dengan
yang dilakukan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN)
tahun 1999-2003.
"Di masa KPKPN, penyelenggara negara yang
tidak menyerahkan laporan harta kekayaannya bisa diperiksa dan diminta untuk
membuktikan bahwa hartanya itu diperoleh melalui cara-cara yang halal, atau
bukan melalui korupsi. Jika pejabat yang bersangkutan tidak bisa membuktikan
asal kekayaannya, ia bisa langsung dilaporkan kepada polisi dan dikenai pidana
korupsi," kata Muzakkir.
Sebagai contoh, jika ada pejabat yang tidak
melaporkan kepemilikan mobil, misalnya, petugas KPKPN bisa menunggui di depan
rumah dan masuk ke dalam rumah pejabat bersangkutan untuk memeriksa langsung ke
lokasi. "KPKPN punya kewenangan mengecek ke lapangan langsung. Berbeda
dengan KPK saat ini yang tidak punya kewenangan untuk memastikan apa saja dan
di mana saja harta kekayaan pejabat negara itu," urainya. (Uha)
Komentar