LHKPN Dicocokkan Data Pajak -->

Iklan Semua Halaman

LHKPN Dicocokkan Data Pajak

Senin, 21 Maret 2016
Dok. Kompas
Komisi Pemberantasan Korupsi akan memperkuat fungsi laporan harta kekayaan penyelenggara negara dengan mendorong dokumen tersebut mendekati kondisi riil kekayaan penyelenggara negara. KPK berencana mencocokkan LHKPN dengan data dari Direktorat Jenderal Pajak.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantor KPK di Jakarta, Jumat (18/3), mengatakan, lewat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak, KPK akan bisa memeriksa silang kesesuaian laporan kekayaan yang dicantumkan di LHKPN dengan data di surat pemberitahuan (SPT) pajak. Jika ada data yang tak sesuai di antara kedua dokumen itu, akan disinkronkan.

"Nanti (misalnya) data harta kekayaan di LHKPN dilaporkan, tapi di SPT belum akan dilaporkan supaya SPT dibetulkan juga. Ke depan, akan ada sinkronisasi seperti itu," kata Alexander. dilansir dari Kompas.

Pembenahan kualitas isi LHKPN itu didorong bersamaan dengan upaya KPK meningkatkan kuantitas penyelenggara negara yang mengisi LHKPN. Berdasar data KPK per 17 Maret 2016, dari total 288.369 wajib lapor LHKPN, 31,49 persen penyelenggara negara belum menyerahkan LHKPN. Legislatif tercatat sebagai lembaga yang secara persentase paling banyak belum melaporkan LHKPN, yakni 72,69 persen, sedangkan eksekutif 28,84 persen, yudikatif 13,21 persen, dan BUMN/BUMD 20,35 persen.

Menurut Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, selama tahun 2003 hingga Januari 2016, setidaknya ada 700 LHKPN yang diperiksa karena postur keuangannya tidak seimbang. Namun, sekitar 40 persen dari jumlah itu diperiksa atas permintaan dari penyidik guna memperkuat penyidikan. Sebanyak 50 kasus ditangani unit pengaduan masyarakat. Adapun sebagian besar kasus LHKPN yang tak sesuai postur keuangan itu berasal dari penyelenggara negara di daerah, seperti kepala daerah dan petugas pajak.

Kendati begitu, Pahala mengakui KPK kesulitan menggunakan LHKPN untuk memulai penyelidikan atau penyidikan kasus dugaan korupsi. Dia mengaku sudah meminta pendapat unit pengaduan masyarakat untuk memperkuat desain LHKPN agar data yang tersimpan menjadi lebih matang untuk digunakan.

Perkuat sanksi

Seusai menemui pimpinan KPK, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyampaikan dari sisi eksekutif, baik pejabat eselon satu maupun pejabat pusat lainnya, masih ada kekurangan sekitar 30 persen yang belum menyerahkan LHKPN. Dia mengaku akan memaksa mereka menunaikan kewajiban tersebut.

"Bahkan mungkin kami akan mengeluarkan surat edaran atau peraturan bersama yang dapat menerapkan sanksi penundaan kenaikan pangkat, promosi, atau berkaitan dengan tunjangan kinerjanya," kata Yuddy.

Yuddy juga menyampaikan komitmen bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan memberikan bantuan yang diperlukan KPK dalam memaksa penyelenggara negara menyerahkan LHKPN. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyambut baik komitmen Yuddy.

Secara terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakkir mengatakan, KPK kesulitan melacak tindak pidana korupsi dari data LHKPN saja karena sifatnya yang hanya laporan. Mekanisme pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara saat ini berbeda dengan yang dilakukan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) tahun 1999-2003.

"Di masa KPKPN, penyelenggara negara yang tidak menyerahkan laporan harta kekayaannya bisa diperiksa dan diminta untuk membuktikan bahwa hartanya itu diperoleh melalui cara-cara yang halal, atau bukan melalui korupsi. Jika pejabat yang bersangkutan tidak bisa membuktikan asal kekayaannya, ia bisa langsung dilaporkan kepada polisi dan dikenai pidana korupsi," kata Muzakkir.

Sebagai contoh, jika ada pejabat yang tidak melaporkan kepemilikan mobil, misalnya, petugas KPKPN bisa menunggui di depan rumah dan masuk ke dalam rumah pejabat bersangkutan untuk memeriksa langsung ke lokasi. "KPKPN punya kewenangan mengecek ke lapangan langsung. Berbeda dengan KPK saat ini yang tidak punya kewenangan untuk memastikan apa saja dan di mana saja harta kekayaan pejabat negara itu," urainya. (Uha)