Penerimaan pajak per Januari 2016 lebih rendah
ketimbang periode yang sama tahun lalu. Jika berlanjut, sebagaimana terjadi
pada 2015, tren ini berisiko membuat utang bengkak karena defisit fiskal
melebar. Penyebab rendahnya penerimaan itu karena pelambatan ekonomi.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation
Analysis (CITA) Yustinus Prastowo di Jakarta, Rabu (3/2), menyatakan, realisasi
Januari 2016 harus diwaspadai pemerintah. Itu karena kebutuhan dana untuk
pembiayaan pada 2016 semakin besar. Apalagi pemerintah sudah pralelang pada
akhir 2015 sehingga pelaksanaan lelang menjadi lebih cepat. Artinya, pemerintah
butuh ketersediaan dana lebih awal dan lebih banyak dari tahun-tahun
sebelumnya.
Berdasarkan data yang diperoleh Kompas, penerimaan pajak sampai dengan 28 Januari
adalah Rp 62,25 triliun atau 8,83 persen di bawah realisasi Januari 2015. Dari
18 jenis pajak, hampir semuanya turun. Hanya empat jenis pajak yang meningkat.
Penurunan terbesar terjadi pada Pajak Penghasilan
(PPh) minya dan gas bumi, dari Rp 4,99 triliun (Januari 2015) menjadi Rp 2,79
triliun (Januari 2016). Artinya, anjloknya mencapai Rp 2,18 triliun atau 43,94
persen.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri juga
mengalami kondisi serupa, turun dari Rp 15,9 triliun menjadi Rp 14,69 triliun.
Dengan kata lain, anjloknya mencapai Rp 1,2 triliun atau 7,58 persen.
Padahal, dalam pembagian target, secara tradisi,
PPN selalu mendapatkan bagian terbesar daripada jenis pajak lain. Pada tahun
ini, targetnya Rp 325,87 triliun atau naik 16,46 persen dibandingkan dengan
target 2015.
PPh badan juga setali tiga uang. Per Januari 2016,
realisasinya adalah Rp 7,51 triliun atau turun 2,79 persen dari Januari 2015.
PPh badan secara tradisi selalu mendapatkan bagian target terbesar kedua
setelah PPN dalam negeri.
Bahkan, pada tahun ini, kenaikan targetnya terbesar
dibandingkan dengan jenis pajak lain, yakni 64,07 persen dari target 2015 atau
Rp 302,89 triliun.
Naik
Sementara empat jenis pajak yang realisasinya per
Januari naik adalah PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, Pajak Penjualan Barang Mewah
(PPnBM) dalam negeri, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)/PPnBM lainnya. Dari
sisi target, nilainya kecil daripada jenis pajak yang lain.
Rendahnya penerimaan pajak per Januari 2016,
menurut Yustinus Prastowo, bisa jadi karena perekonomian masih melambat. Namun
hal itu tak bisa dibiarkan menjadi tren yang berlanjut pada bulan-bulan
berikutnya sebagaimana terjadi pada 2015.
Pada 2015, hampir semua penerimaan bulanan lebih
rendah daripada realisasi bulanan 2014. Hanya September dan Desember yang lebih
tinggi. Mengingat mayoritas penerimaan negara disumbang pajak, tren tersebut
menyebabkan total pendapatan negara pada akhir tahun hanya 1.504,5 triliun atau
85,4 persen target. Defisit fiskal pun melebar, dari target 1,9 persen terhadap
produk domestik bruto (PDB) menjadi 2,56 persen terhadap PDB.
"Kerja cepat harus segera dilakukan. Dan ini
diawali dengan adanya Dirjen Pajak definitif. Dirjen Pajak definitif penting
untuk segera melakukan konsolidasi dan koordinasi, termasuk di dalamnya adalah
merumuskan langkah-langkah strategis pemungutan pajak," kata Yustinus
Prastowo.
Mengerjakan
program
Secara terpisah, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan
Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mekar Satria Utama enggan
berkomentar tentang penerimaan Januari 2016.
Hal yang terpenting, menurut dia, adalah DJP
mengerjakan program kerjanya seoptimal mungkin.
"Kita tetap akan meneruskan upaya-upaya yang
sudah ada sebelumnya supaya target bisa tercapai maksimal. Program kerja sudah
ada. Yang bisa dikerjakan, kami kerjakan," kata Mekar.
Dirjen definitif
Meski demikian, Mekar menambahkan, semua pegawai
DJP juga menunggu penetapan Direktur Jenderal Pajak definitif. Hal ini penting
untuk memastikan langkah DJP ke depan.
Saat ini, DJP masih dipimpin Pelaksana Tugas Dirjen
Pajak. Secara normatif, Dirjen Pajak definitif ditetapkan Menteri Keuangan.
Akan tetapi, adalah presiden yang pada akhirnya
menentukan. Oleh karena itu, Menteri Keuangan menyodorkan nama kandidat ke
presiden.
"Harapan kami, Dirjen Pajak definitif bisa
segera ditetapkan supaya program kerja menjadi jelas dan kami bisa segera fokus
dan melaksanakannya," kata Mekar. (LAS)
Dilansir dari: wwwkompas.com
Komentar