![]() |
| Foto: Google |
Baru saja Ombudsman Republik Indonesia
mengungkapkan kepada publik tentang keterlibatan oknum Staf Kantor Presiden
dalam suatu kasus yang ditangani.
Ada saja cara untuk membela diri seakan-akan
faktanya tidaklah demikian. Padahal, kalau saja semua fakta diungkap, dapat
memojokkan lebih banyak orang.
Bahkan sudah ada pihak yang mengambil ancang-ancang
untuk mengkriminalisasi Ombudsman, sebagai lembaga pengawas pelayanan publik
tersebut. Mestinya, gaya dan modus operandi seperti ini, yang sudah terjadi
untuk lembaga-lembaga lain, jangan juga dicoba untuk Ombudsman. Mungkin publik
perlu mengetahui adanya imunitas yang dimiliki insan Ombudsman.
Secara harfiah imunitas dapat diartikan sebagai
kebal (immune). Namun, tentu lebih panjang uraiannya, jika
imunitas itu ditujukan kepada suatu profesi. Kata ini dapat dimaknai bahwa
seseorang dalam profesinya tidak dapat dituntut di pengadilan baik secara
pidana, perdata, maupun tata usaha negara karena menjalankan tugas sesuai
kewenangannya. Apalagi jika undang-undang secara tegas (tersurat) menyatakannya
dalam pasal khusus tentang itu.
Urgensi
imunitas
Memang ada urgensi perlunya imunitas terhadap
jabatan-jabatan tertentu. Hal itu bertujuan agar mereka yang menjalankan tugas
terlindungi, bukan malah repot menghadapi persoalan hukum justru dikarenakan
menjalankan tugasnya.
Di Indonesia masih banyak pejabat yang melangkah
dengan pongah, belum terbiasa menempatkan dirinya sebagai pelayan publik. Tidak
pula terbiasa diusik, sekalipun dia menyalahgunakan kekuasaan atau jabatannya.
Umumnya para penguasa semacam ini akan melakukan perlawanan dengan berbagai
cara, tak soal berapapun ongkosnya (by any means at all cost) jika
terusik. Di antara cara paling mudah adalah dengan menggunakan pasal karet
dalam KUHP, yaitu pencemaran nama baik. Padahal, tanpa disadari sejak awal nama
si terusik itu memang sudah tidak baik.
Imunitas jabatan juga diperlukan karena terkadang
urusan pribadi malah diseret-seret atas nama institusi. Cukup banyak kejadian
yang sesungguhnya tanggung jawab pribadi malah institusinya diajak serta untuk
membelanya. Padahal, kebetulan saja, misalnya, oknum yang menyalahgunakan
kekuasaannya itu berasal dari institusi yang memang garang dan bisa pula
memenjarakan orang.
Urgensi imunitas itu menjadi relevan karena praktik
di Indonesia sepertinya kriminalisasi terhadap pejabat negara sekalipun, seakan
lumrah. Kita sudah menyaksikan kejadian tragis tiga komisioner Komisi
Pemberantasab Korupsi dan mantan ketua Komisi Yudisial. Publik meyakini ada
kriminalisasi terhadap mereka justru terkait tugasnya.
Memang masih tersisa perdebatan soal ada tidaknya
kriminalisasi, tetapi buktinya Jaksa Agung telah mendeponering
(mengenyampingkan) kasus itu. Di samping memang kewenangannya, tentu deponering
itu hasil kajian mendalam baik secara sosiologis maupun yuridis, meski di saat
yang sama timbul pertanyaan juga, bagaimana dengan status tersangka Suparman
Marzuki, mantan ketua Komisi Yudisial? Mengapa deponering baginya tak satu
paket juga dengan tiga komisioner KPK?
Dasar
imunitas
Para perancang UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang
Ombudsman RI paham benar bahwa Ombudsman ”akan berhadapan” dengan para
penguasa. Penyebabnya karena memang yang diawasi oleh Ombudsman adalah para
penyelenggara negara dan pemerintahan. Artinya, tak ada lembaga negara,
termasuk BUMN/ BUMD/BHMN yang luput dari pengawasan Ombudsman.
Memang sekilas sederhana saja urusan Ombudsman
karena hanya terkait dengan pengawasan pelayanan publik saja. Ada kesan tidak
perlu ditakuti karena Ombudsman tidak serta-merta dapat memenjarakan orang.
Agaknya, lembaga negara itu baru ditakuti jika ada kewenangan memenjarakan.
Padahal, dimensi yang diurusi oleh Ombudsman sangatlah luas. Terkadang
terungkap adanya ”niat jahat” banyak orang, termasuk penguasa, yang justru ikut
merecoki pelayanan publik kita.
Sudah sejak Indonesia merdeka, pelayanan publik
kita masih buruk hingga saat ini. Buruk karena para penyelenggara negara dan
pemerintahan, para birokrat, kebanyakan tidak komit dengan jabatannya. Mereka
lupa kepada hakikat jabatan yang diamanahkan kepadanya.
Pasal 10 UU No 37/2008 tentang Ombudsman menegaskan
”Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat
ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan.”
Pasal ini tegas sekali, tidak perlu adanya penafsiran bahwa ada imunitas bagi
anggota Ombudsman dalam menjalankan tugas-tugas mereka. Malah UU yang sama
menegaskan bahwa setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melaksanakan
tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda
paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Tentu saja, imunitas yang dimiliki Ombudsman tak
boleh melahirkan kesewenang-wenangan. Dalam menjalankan tugasnya haruslah atas
dasar kepatutan, keadilan, nondiskriminasi, tak memihak, akuntabilitas,
keseimbangan, keterbukaan, dan kerahasiaan (sepanjang menyangkut kepentingan
para pihak dalam kasus yang ditangani). Publikasi menjadi penting manakala
Ombudsman menilai untuk kepentingan umum dan demi kebaikan lembaga tersebut.
Sesuai amanat UU dan misi menghadirkan negara di
tengah masyarakatnya untuk membersihkan birokrasi, ke depan sangat mungkin
Ombudsman berhadapan dengan para penguasa yang tak sadar dengan hakikat
kekuasaannya. Sinyal mengkriminalisasi Ombudsman sebagaimana pernah dilakukan
terhadap lembaga lain, sudah ada. Mestinya kita semua juga memahami,
sebagaimana pembentuk UU, bahwa ada imunitas anggota Ombudsman.
Amzulian Rifai, Ketua Ombudsman Republik Indonesia. Kompas, 31 Maret 2016.
Komentar