Tidak Lapor LHKPN, Tunjangan Distop -->

Iklan Semua Halaman

Tidak Lapor LHKPN, Tunjangan Distop

Kamis, 31 Maret 2016
Foto: Google
Pejabat negara yang belum juga menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi patut bersiap-siap kehilangan tunjangan kinerja dan kesempatan promosi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pekan ini akan mengirimkan surat edaran mengenai kewajiban menyerahkan LHKPN atau mendapat sanksi tegas.

Kemenpan RB juga meminta KPK menyederhanakan formulir laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) agar lebih mudah diisi. Terkait hal ini, KPK menawarkan solusi menyiapkan program tutorial pengisian LHKPN di lembaga pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan hal ini seusai di Gedung Sekretariat Kabinet, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/3). Yuddy bersama Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menghadiri Deklarasi Pencanangan Zona Integritas Sekretariat Kabinet oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

"Jadi, apresiasi dan sanksi mesti jelas supaya memberikan efek jera. Hal ini sejalan dengan komitmen kuat Presiden untuk membangun kawasan bebas korupsi di semua wilayah pemerintahan," ujar Yuddy.

Berdasarkan data KPK per 8 Maret 2016, sebanyak 9.755 anggota DPR, DPD, dan DPRD belum menyerahkan LHKPN atau mencapai 72,72 persen dari total wajib lapor. Sementara dari lembaga eksekutif, ada 28,74 persen penyelenggara negara tak melapor, sedangkan yudikatif 12,43 persen, dan BUMN/BUMD 20,76 persen (Kompas, 18/3).

Kemenpan RB sudah menerapkan sanksi penundaan pembayaran tunjangan kinerja dan promosi sampai pejabat tersebut menyerahkan LHKPN. Pejabat eselon I dan II Kemenpan RB wajib menyerahkan LHKPN selambatnya pekan ini.

Terkait pencanangan zona integritas, saat ini tersisa 4 kementerian, 13 lembaga negara, 11 provinsi, dan 235 kabupaten/kota yang belum mendeklarasikan. Yuddy mengingatkan, hal terpenting setelah zona integritas adalah membangun wilayah birokrasi bebas dari korupsi (WBBK) dan wilayah birokrasi bebas dan melayani (WBBM).

Pramono menegaskan akan mendorong para pejabat struktural segera menyerahkan LHKPN. Pramono mengatakan, dalam sidang kabinet paripurna, secara khusus Presiden Joko Widodo menyampaikan keinginannya bahwa gerakan hidup sederhana dan anti korupsi digaungkan dan dijalankan para penyelenggara negara.

"Mengisi dan menyerahkan LHKPN tentu juga termasuk dalam semangat Presiden tersebut. Saya pribadi ikut mendorong bukan hanya LHKPN yang diserahkan, melainkan juga membayar pajaknya," ujar Pramono.

Peta jalan evaluasi

Masih rendahnya kesadaran pejabat negara menyerahkan LHKPN mendapat perhatian serius dari KPK. Pahala mengatakan, kepatuhan menyerahkan LHKPN merupakan bagian dari komitmen pejabat negara menolak praktik koruptif dalam zona integritas.

Para pimpinan unit lembaga pemerintahan juga perlu membuat peta jalan untuk memudahkan evaluasi peningkatan kualitas dari zona integrasi menjadi WBBK dan WBBM.

"Ini penting agar jangan seperti pemerintah daerah yang sangat bersemangat mendeklarasikan zona integritas, tetapi praktik birokrasi tidak berubah," kata Pahala.

Adapun Amzulian mengungkapkan, suatu negara maju karena pelayanan publik yang berkualitas dan bebas korupsi. Amzulian mendorong masyarakat untuk lebih aktif melaporkan pungutan liar atau pelayanan publik yang sulit diakses kepada Ombudsman RI (ORI).

"Laporkan jika menemukan pelayanan publik yang tidak taat asas," kata Amzulian. (Uha)