![]() |
| Foto: Google |
Pejabat
negara yang belum juga menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi patut bersiap-siap kehilangan tunjangan kinerja
dan kesempatan promosi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi pekan ini akan mengirimkan surat edaran mengenai kewajiban
menyerahkan LHKPN atau mendapat sanksi tegas.
Kemenpan RB juga meminta KPK menyederhanakan
formulir laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) agar lebih mudah
diisi. Terkait hal ini, KPK menawarkan solusi menyiapkan program tutorial
pengisian LHKPN di lembaga pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan hal ini seusai di Gedung Sekretariat
Kabinet, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/3). Yuddy bersama
Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan
menghadiri Deklarasi Pencanangan Zona Integritas Sekretariat Kabinet oleh
Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
"Jadi, apresiasi dan sanksi mesti jelas supaya
memberikan efek jera. Hal ini sejalan dengan komitmen kuat Presiden untuk
membangun kawasan bebas korupsi di semua wilayah pemerintahan," ujar
Yuddy.
Berdasarkan data KPK per 8 Maret 2016, sebanyak
9.755 anggota DPR, DPD, dan DPRD belum menyerahkan LHKPN atau mencapai 72,72
persen dari total wajib lapor. Sementara dari lembaga eksekutif, ada 28,74
persen penyelenggara negara tak melapor, sedangkan yudikatif 12,43 persen, dan
BUMN/BUMD 20,76 persen (Kompas, 18/3).
Kemenpan RB sudah menerapkan sanksi penundaan
pembayaran tunjangan kinerja dan promosi sampai pejabat tersebut menyerahkan
LHKPN. Pejabat eselon I dan II Kemenpan RB wajib menyerahkan LHKPN selambatnya
pekan ini.
Terkait pencanangan zona integritas, saat ini
tersisa 4 kementerian, 13 lembaga negara, 11 provinsi, dan 235 kabupaten/kota
yang belum mendeklarasikan. Yuddy mengingatkan, hal terpenting setelah zona
integritas adalah membangun wilayah birokrasi bebas dari korupsi (WBBK) dan
wilayah birokrasi bebas dan melayani (WBBM).
Pramono menegaskan akan mendorong para pejabat
struktural segera menyerahkan LHKPN. Pramono mengatakan, dalam sidang kabinet
paripurna, secara khusus Presiden Joko Widodo menyampaikan keinginannya bahwa
gerakan hidup sederhana dan anti korupsi digaungkan dan dijalankan para
penyelenggara negara.
"Mengisi dan menyerahkan LHKPN tentu juga
termasuk dalam semangat Presiden tersebut. Saya pribadi ikut mendorong bukan
hanya LHKPN yang diserahkan, melainkan juga membayar pajaknya," ujar Pramono.
Peta
jalan evaluasi
Masih rendahnya kesadaran pejabat negara
menyerahkan LHKPN mendapat perhatian serius dari KPK. Pahala mengatakan,
kepatuhan menyerahkan LHKPN merupakan bagian dari komitmen pejabat negara
menolak praktik koruptif dalam zona integritas.
Para pimpinan unit lembaga pemerintahan juga perlu
membuat peta jalan untuk memudahkan evaluasi peningkatan kualitas dari zona
integrasi menjadi WBBK dan WBBM.
"Ini penting agar jangan seperti pemerintah
daerah yang sangat bersemangat mendeklarasikan zona integritas, tetapi praktik
birokrasi tidak berubah," kata Pahala.
Adapun Amzulian mengungkapkan, suatu negara maju
karena pelayanan publik yang berkualitas dan bebas korupsi. Amzulian mendorong
masyarakat untuk lebih aktif melaporkan pungutan liar atau pelayanan publik
yang sulit diakses kepada Ombudsman RI (ORI).
"Laporkan jika menemukan pelayanan publik yang
tidak taat asas," kata Amzulian. (Uha)
Komentar