JAKARTA – Pemerintah memutuskan membubarkan dan
melarang kegiatan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Hizbut
Tahrir Indonesia (HTI).
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto
mengatakan, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila
dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.
“Mencermati pertimbangan itu, maka pemetintah perlu ambil langkah
tegas untuk membubarkan HTI,” ujar Wiranto saat memberikan keterangan
pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).
Selain itu, Wiranto juga menyebut bahwa keberadaan HTI secara nyata
menimbulkan benturan di masyarakat dan membahayakan keutuhan bangsa
Indonesia.
Jumpa pers tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo,
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito
Karnavian dan pejabat lainnya.
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto sebelumnya meminta pihak yang menyebutkan HTI anti-Pancasila agar membuktikan pernyataannya.
“Sekarang kalau kami dibilang anti-Pancasila, coba bisa tunjukkan
enggak di mana kami menyebut anti-Pancasila?” ujar Ismail kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2017).
Ismail juga mengaku bingung atas wacana pembubaran HTI.
“Kami tidak tahu apa masalahnya sehingga harus dibubarkan? HTI itu bukan organisasi ilegal, tapi berbadan hukum,” ujar Ismail.
“Kalau mengikuti peraturan, disebutkan bahwa pencabutan sebuah
organisasi harus melalui pengadilan. Ya tapi sebelum ke sana, kami harus
tahu dahulu apa yang menjadi persoalan,” lanjut dia.
Ismail sekaligus mengonfirmasi bahwa HTI hanya terdaftar di
Kementerian Hukum dan HAM dan tidak terdaftar di Kementerian Dalam
Negeri.
Meski demikian, menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan peraturan
yang ada yakni Pasal 12 Nomor (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
tentang Organisasi Kemasyarakat. (Kompas.com/Oci)
Komentar