JAKARTA - Pemerintah
memutuskan untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh
organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan
Keamanan Wiranto mengatakan, keputusan pemerintah tersebut dibuat setelah
mencermati berbagai pertimbangan dan menyerap aspirasi masyarakat.
"Mencermati berbagai pertimbangan dan
menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum
secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto saat memberikan
keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).
Wiranto menuturkan, keputusan tersebut telah
melalui satu proses pengkajian yang panjang di antara lembaga terkait. Dia pun
memaparkan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.
Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak
melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna
mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi
kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan
Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah
menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban
masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
"Kami memfinalisasi satu proses yang cukup
panjang, mempelajari dan mengarahkan sesuai UU Ormas dan sesuai ideologi negara
pancasila," kata Wiranto.
Dalam jumpa pers tersebut hadir pula Menteri Dalam
Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala Polri
Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan pejabat lainnya.
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto sebelumnya meminta
pihak yang menyebutkan HTI anti-Pancasila agar membuktikan pernyataannya.
"Sekarang kalau kami dibilang anti-Pancasila,
coba bisa tunjukkan enggak di mana kami menyebut anti-Pancasila?" ujar
Ismail kepada
Kompas.com, Rabu (3/5/2017).
Ismail juga mengaku bingung atas wacana pembubaran
HTI.
"Kami tidak tahu apa masalahnya sehingga
harus dibubarkan? HTI itu bukan organisasi ilegal, tapi berbadan hukum,"
ujar Ismail.
"Kalau mengikuti peraturan, disebutkan bahwa
pencabutan sebuah organisasi harus melalui pengadilan. Ya tapi sebelum ke sana,
kami harus tahu dahulu apa yang menjadi persoalan," lanjut dia.
Ismail sekaligus mengonfirmasi bahwa HTI hanya
terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan tidak terdaftar di Kementerian Dalam
Negeri.
Meski demikian, menurut dia, hal itu sudah sesuai
dengan peraturan yang ada yakni Pasal 12 Nomor (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2013 tentang Organisasi Kemasyarakat. (Kompas.com/Oci)
Komentar