JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) dihukum 2 tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti
bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah
51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
“Menyatakan
terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama,”
kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam
sidang Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta
Selatan, Selasa (9/5/2017).
Majelis hakim menyebut penodaan agama
dengan penyebutan surat Al Maidah dalam sambutannya saat bertemu warga
di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama yakni “jadi
jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu
nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51,
macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan
enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin
gitu ya, enggak apa-apa.”
“Dari ucapan tersebut terdakwa
telah menganggap surat Al Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau
masyarakat, atau surat Al Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan
adanya anggapan demikian maka menurut pengadilan terdakwa telah
merendahkan dan menghina surat Al Maidah ayat 51,” papar hakim dalam
pertimbangan hukum.
Ahok dalam kunjungan 27 September 2016,
didampingi sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu,
Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan serta para nelayan,
tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Majelis hakim menyebut Ahok
sengaja memasukkan kalimat terkait pemilihan gubernur. Ahok dalam
pernyataannya di hadapan warga, menyinggung program budidaya ikan kerapu
yang tetap berjalan meskipun tidak terpilih dalam pilkada.
“Dari
ucapannya tersebut terdakwa jelas menyebut surat Al Maidah yang
dikaitkan dengan kata dibohongi, hal ini mengandung makna yang negatif.
bahwa terdakwa telah menilai dan mempunyai anggapan bahwa orang yang
menyampaikan surat Al Maidah ayat 51 kepada umat atau masyarakat terkait
pemilihan adalah bohong dan membohongi umat atau masyarakat, sehingga
terdakwa sampai berpesan kepada masyarakat di Kepulauan Seribu dengan
mengatakan jangan percaya sama orang, dan yang dimaksud yang adalah
jelas orang yang menyampaikan Al Maidah ayat 51,” sambung hakim dalam
putusannya.
Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan
tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP yakni secara sengaja di muka umum
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan,
penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama. (detik.com/Oci)
Komentar