Oleh: MH Said Abdullah*
Beberapa hari lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa
sebagai respons merebaknya kecenderungan penyalahgunaan media sosial
(Medsos). Dalam fatwa MUI itu antara lain disebutkan larangan
menyebarkan berita bohong, memfitnah, mengadu domba, bergunjing, dan
lainnya.
Secara itikad fatwa MUI itu memang bertujuan baik yaitu memberi
pedoman kepada masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam, bagaimana
berkomunikasi dan menggunakan media sosial. Apalagi belakangan ini
praktis media sosial telah keluar dari fungsi keberadaannya, dipenuhi
ujaran-ujaran kekerasan, caci maki, permusuhan, dan unsur-unsur negatif
lainnya.
Kominfo, misalnya, mencatat ada peningkatan empat kali lipat aduan
konten bila dibandingkan dengan 2016. Jumlah aduan email yang masuk ke aduankonten@mail.kominfo.go.id selama 2016 mencapai 6.357 aduan. Sedangkan aduan semenjak Januari sampai 25 Mei 2017 ini sudah menyentuh angka 25.179 aduan.
Presiden Jokowi sampai beberapa kali mengingatkan rakyat Indonesia
agar menahan diri dengan tidak mengumbar berbagai ujaran-ujaran kasar
dan permusuhan di media sosial. Sebuah gambaran betapa seriusnya
persoalan komunikasi di Medsos di tengah masyarakat negeri ini.
Karena itu, fatwa MUI yang keluar bertepatan momen pelaksanaan bulan
puasa diharapkan mampu meredam perilaku masyarakat untuk tidak lagi
menyalahgunakan media sosial. Masyarakat terutama kalangan umat Islam
agar menyadari bahwa penyalahgunaan media sosial secara normatif sesuai
ajaran agama Islam memiliki konsekwensi sanksi moral. Fitnah, adu domba,
caci maki, berita bohong, bergunjing, dan lainnya berdasarkan ajaran
agama Islam sangat terlarang.
Fitnah berdasarkan ajaran Islam dianggap lebih berbahaya daripada
pembunuhan. Hal ini terutama terkait dampaknya yang besar bila fitnah
menyebar di tengah masyarakat. Bukan hanya persoalan satu dua orang yang
akan menjadi korban. Fitnah yang tersebar sistematis, adu domba
diwarnai bumbu-bumbu ujaran kekerasan bisa menciptakan kerusuhan besar,
konflik horizontal di tengah masyarakat yang sangat mungkin dapat
menyebabkan jatuhnya korban dalam jumlah besar.
Melalui
fatwa MUI diharapkan masyarakat memahami dan menyadari bahwa berbagai
ujaran kasar, permusuhan, fitnah, adu domba, dan berita bohong di Medsos
bukan tanpa konsekwensi moral sehingga seakan terlepas dari ajaran
agama Islam.
Jika dari segi hukum saja berbagai ujaran negatif itu dapat memasuki
ranah tindak pidana apalagi dari parameter ajaran agama.Di sinilah
terasa urgensi fatwa MUI. Ada semangat meredakan ketegangan dan amarah
yang harus diakui masih terasa di tengah masyarakat.
Ada proses pencerahan yang diharapkan mampu mengembalikan perilaku
masyarakat Indonesia agar tampil lagi sesuai jati diri sebagai bangsa
yang memiliki keramahan, sopan santun, semangat persaudaraan kuat, dan
karakter positif lainnya.
Pada peran seperti inilah selayaknya MUI sering tampil di tengah
masyarakat sehigga ketika ada ketegangan dapat segera terselesaikan.
Jika ada aroma panas menyebar, MUI hadir dan tampil mendinginkan,
mendorong masyarakat kembali berpikir rasional, jauh dari emosional.
Di tengah perbedaan-perbedaan pilihan politik yang kadang menimbulkan
riak-riak panas misalnya, MUI hadir menebarkan angin sejuk sehingga
masyarakat tidak terseret ketegangan yang potensial menimbulkan konflik
kekerasan.
MUI di sini menjadi kekuatan moral yang menyadarkan masyarakat agar
kembali berjalan melalui rambu-rambu hukum.Ada ungkapan menarik, jika
tokoh agama menjalankan sungguh-sungguh ajaran agamanya, benar-benar
menjadi kekuatan moral, ketegangan apapun yang ada di tengah masyarakat
akan jauh lebih mudah diselesaikan.
Sebaliknya, bila tokoh agama menjadi bagian dari kepentingan politik,
ikut terseret sebagai partisan, ketegangan bukan mencair bahkan
potensial makin membara, menebarkan aroma panas di tengah masyarakat.
(*)
*Wakil Ketua Banggar DPR
Komentar