Jakarta – Kasus persekusi semakin marak terjadi usai
Pilkada DKI Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara
menilai, media sosial justru memperkeruh kasus persekusi.
“Persekusi itu modanya memanfaatkan media sosial,” kata Rudiantara di
Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 5 Juni
2017.
Rudiantara menilai, persekusi bisa saja terjadi tanpa adanya media
sosial. Sekelompok orang mengajak orang lain menghampiri seseorang dan
melakukan tindakan sewenang-wenang.
Media sosial, kata dia, justru membuat kasus ini semakin luas. Pelaku
bisa menyebarkan ajakan persekusi kepada orang lain yang tak tahu akar
masalahnya.
“Jadi tambah perkeruh, orang yang tidak tahu apa-apa jadi malah terprovokasi, bahaya itu,” jelas Rudiantara.
Rudiantara mengatakan, pelaku persekusi harus ditindak dengan benar.
Seperti memutus akses mereka terhadap akun di dunia maya. Selain itu,
polisi harus menindak pelaku di dunia nyata. “Jadi harus paralel,”
tambah dia.
Rudi menegaskan, tindakan persekusi jelas mempengaruhi kebebasan
berpendapat masyarakat. Pelaku bahkan bisa dijerat pasal pengancaman
dalam Undang-undang No. 19/2016 tentang Perubahan UU Informasi dan
Transaksi Elektronik.
“Itu mengancam orang, enggak boleh, ada dendanya berapa tahun dan berapa rupiah kok,” kata Rudiantara.
Sementara menurut Jaringan Penggerak Kebebasan Berekspresi se-Asia
Tenggara atau Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
mencatat sudah 60 kasus persekusi terjadi di Tanah Air. Sederet kasus
itu terjadi dalam rentang Januari-Mei 2017.
Koordinator Regional SAFEnet, Damar Yulianto, mencatat pada Januari
2017 ada tujuh akun atau orang yang melaporkan aksi persekusi. Kemudian
tiga kasus di bulan berikutnya.
“Maret ada dua, April 13 kasus, dan Mei 43 kasus,” kata Damar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu 4 Juni 2017.
Secara tren, Damar menyebut tindakan persekusi cenderung meningkat.
Tren persekusi menurutnya juga berkaitan dengan situasi politik
nasional.
Damar menjelaskan, kasus Persekusi di tahun ini pertama kali
dilaporkan terjadi di kawasan Pulau Jawa. Setelah itu, kasus persekusi
di bulan berikutnya menyebar ke luar pulau Jawa.
Pada Februari 2017, kasus persekusi tercatat mulai terjadi di
Kalimantan. Dua bulan berikutnya, meluas ke Pulau Sumatera. Memasuki
Mei, persekusi mulai merata secara global di seluruh Indonesia.
“Kami mencatat titik konsentrasi kasus persekusi, paling tinggi di Jawa Barat,” ungkapnya.
Persekusi tengah menjadi sorotan. Merujuk Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap
seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas.
(MTN)
Komentar