Jakarta – GP Ansor mengajak masyarakat mendukung langkah pemerintah
yang menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU No 17 Tahun
2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Ansor menilai, Perppu
ini diterbitkan untuk mengatasi kebuntuan hukum mengenai mekanisme
pembubaran ormas/pencabutan status badan hukum ormas.
Nurruzaman selaku Komandan Densus 99
Banser bentukan Ansor menilai langkah pemerintah tersebut sangat konkret
dalam menjaga nilai demokrasi Pancasila dari ancaman ormas-ormas yang
mengaku berasas Pancasila tapi justru merongrong NKRI.
“Ansor mengajak seluruh komponen bangsa
mendukung penuh Perppu ini sebagai payung hukum membubarkan Hizbut
Tahrir Indonesia (HTI) secara resmi. Karena, semakin lama pemerintah
mengeksekusi langkah hukum, membuat HTI terus melakukan aktivitasnya.
Ancaman mendirikan negara Khilafah Islamiyah ini ancaman nyata, bukan
main-main,” tukas Nurruzaman, seperti dilansir dari tirto.id, Kamis
(13/7/2017).
Lantaran ini, kata Nurruzaman, GP Ansor
sepenuhnya mendukung diterbitkannya Perppu No 2/2017 sebagai landasan
hukum untuk menjaga konstitusi negara Pancasila dan NKRI.
Nuruzzaman tak sependapat dengan
kekhawatiran publik bahwa Perppu No 2/2017 justru mengancam kebebasan
berserikat dan berkumpul. Sebaliknya, ia melihat Perppu tersebut
memperlihatkan bahwa kebijakan Pemerintah ini tidak dipahami sebagai
bagian langkah Pemerintah menjaga kerukunan berbangsa dan bernegara.
“Sejak Perppu No 2 Tahun 2017 telah
diterbitkan, maka seluruh ormas di Indonesia harus memiliki kepatuhan
hukum demi terjaganya ketertiban umum berupa terjaganya nilai-nilai
berbangsa dan bernegara sesuai dengan asas-asas Pancasila,” tandas
Nurruzaman.
Ia mengatakan, dengan kebijakanya itu
Presiden Jokowi layak mendapat apresiasi dari seluruh elemen masyarakat
Indonesia. Alasannya, Jokowi telah memberikan landasan hukum untuk
melakukan pembubaran ormas-ormas yang mengancam nilai-nilai kebangsaan
dan keutuhan Indonesia.
Sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala
Negara, Nurruzaman mengatakan, Jokowi memiliki kewenangan atributif yang
dijamin oleh UUD 1945 untuk mengatasi kekosongan hukum yang memang
belum diatur dalam suatu Undang-Undang.
“Perppu ini untuk mengakomodasi dinamika
kehidupan berbangsa dan bernegara berupa adanya ancaman munculnya
ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Karena itu,
Presiden harus mengambil langkah responsif, salah satunya adalah dengan
menerbitkan Perppu ini,” ujar dia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
telah menandatangani Perppu Pembubaran Ormas No 2 Tahun 2017 pada Selasa
kemarin. Sementara Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
Said Aqil Siraj seusai bertemu dengan Presiden Jokowi pada Selasa lalu
memastikan bahwa NU mendukung langkah pemerintah tersebut.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menilai langkah Presiden Joko Widodo tersebut sebagai langkah cerdas dan konstitusional.
“PBNU menilai langkah Presiden tersebut
sangat cerdas dan aspiratif. Bahkan tepat dan konstitusional,” kata
Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas dalam siaran
persnya yang diterima di Jakarta, Rabu kemarin.
Komentar