Rancangan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dipastikan difinalisasi Rabu
(27/1) ini. Dalam rancangan itu, dititikberatkan upaya aparat keamanan mencegah
individu atau kelompok melakukan aksi teror.
Seusai rapat koordinasi bidang politik, hukum, dan
keamanan di Jakarta, Selasa (27/1), Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan
Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, finalisasi akan dilakukan pada
rakor hari ini di kantornya. "Besok (Rabu) kita bahas (finalisasi),"
katanya.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly,
sejumlah poin utama dalam RUU Anti Terorisme sudah dibahas. Poin utamanya,
memperluas definisi individu atau kelompok yang melakukan tindakan terorisme
serta memperpanjang masa penahanan pemeriksaan terduga teroris.
Selain itu, negara melalui RUU Anti Terorisme akan
memberlakukan pencabutan paspor WNI yang terbukti bergabung dengan kelompok
radikal, misal Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS).
"RUU Anti Terorisme juga akan lebih tegas
mengatur penegakan hukum bagi orang atau kelompok yang mendistribusikan bahan
peledak dan alat elektronik untuk tujuan teror," ujarnya.
Sejauh ini, RUU Anti Terorisme merupakan perubahan
atas UU No 15/2003 dan UU No 9/2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme. Sebelumnya, RUU Anti Terorisme disepakati jadi RUU
prioritas Prolegnas 2016 oleh Baleg DPR dan Menkumham. Namun, sebelum disahkan,
pemerintah siapkan naskah akademik dan draf RUU Anti Terorisme (Kompas, 26/1).
Adapun usulan Kepolisian Negara RI untuk menambah
masa penahanan terduga teroris juga disetujui dibahas di rakor. "Dua hal
diusulkan, yaitu perbaikan dalam unsur kriminalisasi dan hukum acara. Terkait
sisi kriminal, kami ingin kewenangan memidanakan individu atau kelompok yang
berlatih militer dengan kelompok radikal. Juga kewenangan menetapkan tersangka
seseorang yang pergi ke Turki atau Suriah dan bergabung dengan NIIS," ujar
Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti.
9 senjata api hilang
Terkait sembilan senjata api dari Lembaga
Pemasyarakatan Dewasa Kelas 1 Tangerang yang hilang dan diduga digunakan saat
aksi bersenjata di Jakarta, Kamis (14/1) lalu, Kepala Divisi Pemasyarakatan
Kanwil Banten Kemenkumham Enny Purwaningsih menyerahkan kepada Densus 88 Anti Teror.
Sejak beberapa hari lalu, Densus 88 mengusut hilangnya senjata api itu.
Menyusul tertangkapnya dua terduga teroris oleh
Densus 88 dan Kepolisian Resor Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (25/1) malam,
penjagaan wilayah yang berbatasan dengan Sulawesi Tengah diperketat. (REN/VDL/PIN/SAN)
Dilansir dari: www.kompas.com
Komentar