Pencegahan Diutamakan -->

Iklan Semua Halaman

Pencegahan Diutamakan

Kamis, 28 Januari 2016
Rancangan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dipastikan difinalisasi Rabu (27/1) ini. Dalam rancangan itu, dititikberatkan upaya aparat keamanan mencegah individu atau kelompok melakukan aksi teror.


Seusai rapat koordinasi bidang politik, hukum, dan keamanan di Jakarta, Selasa (27/1), Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, finalisasi akan dilakukan pada rakor hari ini di kantornya. "Besok (Rabu) kita bahas (finalisasi)," katanya.

Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, sejumlah poin utama dalam RUU Anti Terorisme sudah dibahas. Poin utamanya, memperluas definisi individu atau kelompok yang melakukan tindakan terorisme serta memperpanjang masa penahanan pemeriksaan terduga teroris.

Selain itu, negara melalui RUU Anti Terorisme akan memberlakukan pencabutan paspor WNI yang terbukti bergabung dengan kelompok radikal, misal Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS).

"RUU Anti Terorisme juga akan lebih tegas mengatur penegakan hukum bagi orang atau kelompok yang mendistribusikan bahan peledak dan alat elektronik untuk tujuan teror," ujarnya.

Sejauh ini, RUU Anti Terorisme merupakan perubahan atas UU No 15/2003 dan UU No 9/2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Sebelumnya, RUU Anti Terorisme disepakati jadi RUU prioritas Prolegnas 2016 oleh Baleg DPR dan Menkumham. Namun, sebelum disahkan, pemerintah siapkan naskah akademik dan draf RUU Anti Terorisme (Kompas, 26/1).

Adapun usulan Kepolisian Negara RI untuk menambah masa penahanan terduga teroris juga disetujui dibahas di rakor. "Dua hal diusulkan, yaitu perbaikan dalam unsur kriminalisasi dan hukum acara. Terkait sisi kriminal, kami ingin kewenangan memidanakan individu atau kelompok yang berlatih militer dengan kelompok radikal. Juga kewenangan menetapkan tersangka seseorang yang pergi ke Turki atau Suriah dan bergabung dengan NIIS," ujar Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti.

9 senjata api hilang

Terkait sembilan senjata api dari Lembaga Pemasyarakatan Dewasa Kelas 1 Tangerang yang hilang dan diduga digunakan saat aksi bersenjata di Jakarta, Kamis (14/1) lalu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten Kemenkumham Enny Purwaningsih menyerahkan kepada Densus 88 Anti Teror. Sejak beberapa hari lalu, Densus 88 mengusut hilangnya senjata api itu.

Menyusul tertangkapnya dua terduga teroris oleh Densus 88 dan Kepolisian Resor Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (25/1) malam, penjagaan wilayah yang berbatasan dengan Sulawesi Tengah diperketat. (REN/VDL/PIN/SAN)


Dilansir dari: www.kompas.com