Jakarta – Ketua Panitia Khusus Rancangan UU Pemilu
Lukman Edy memastikan akan menambah 19 kursi di DPR dari 560 kursi
menjadi 579 kursi. Penambahan ini sebagai langkah mengatasi
ketidakadilan bagi sejumlah provinsi.
Edy mengatakan penambahan kursi menjadi solusi dibandingkan harus
mengurangi jumlahnya. Pengurangan kursi justru bisa menimbulkan gejolak
politik di daerah.
“Di Aceh, Papua, dan Sulawesi Selatan pasti akan ada gejolak,”
katanya di depan ruang rapat Sidang Paripurna gedung MPR-DPR, Selasa 30
Mei 2017.
Penambahan kursi, lanjut Edy, untuk menjaga asas keadilan bagi
daerah-daerah yang kekurangan kursi setelah dua kali pemilu. Sebab,
menurutnya, selama ini telah terjadi kesalahan perhitungan terhadap
daerah-daerah tersebut.
“Misalnya (suatu daerah) seharusnya dapat 14 (kursi), tapi di dua pemilu ini hanya mendapatkan 11 kursi,” kata dia.
Pertambahan penduduk juga menjadi pertimbangan menambah kursi.
“Sebab, hal ini merupakan kewajiban untuk melengkapi hak wakil provinsi
di DPR.”
Pertambahan 19 kursi didasari perhitungan pansus terkait kurangnya
kuota bagi perwakilan beberapa provinsi di DPR, di antaranya tiga kursi
untuk Kalimantan Utara, masing-masing dua kursi untuk Riau, Kalimantan
Barat, Lampung, dan Papua. Serta masing-masing satu kursi untuk Sumatera
Utara, DKI Jakarta, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Sulawesi
Tenggara, Kalimantan Selatan, dan Nusa Tenggara Barat. (MTN/OCI)
Komentar