DPR Bertambah 19 Kursi -->

Iklan Semua Halaman

DPR Bertambah 19 Kursi

Selasa, 30 Mei 2017
Jakarta – Ketua Panitia Khusus Rancangan UU Pemilu Lukman Edy memastikan akan menambah 19 kursi di DPR dari 560 kursi menjadi 579 kursi. Penambahan ini sebagai langkah mengatasi ketidakadilan bagi sejumlah provinsi.

Edy mengatakan penambahan kursi menjadi solusi dibandingkan harus mengurangi jumlahnya. Pengurangan kursi justru bisa menimbulkan gejolak politik di daerah.

“Di Aceh, Papua, dan Sulawesi Selatan pasti akan ada gejolak,” katanya di depan ruang rapat Sidang Paripurna gedung MPR-DPR, Selasa 30 Mei 2017.

Penambahan kursi, lanjut Edy, untuk menjaga asas keadilan bagi daerah-daerah yang kekurangan kursi setelah dua kali pemilu. Sebab, menurutnya, selama ini telah terjadi kesalahan perhitungan terhadap daerah-daerah tersebut.

“Misalnya (suatu daerah) seharusnya dapat 14 (kursi), tapi di dua pemilu ini hanya mendapatkan 11 kursi,” kata dia.

Pertambahan penduduk juga menjadi pertimbangan menambah kursi. “Sebab, hal ini merupakan kewajiban untuk melengkapi hak wakil provinsi di DPR.”

Pertambahan 19 kursi didasari perhitungan pansus terkait kurangnya kuota bagi perwakilan beberapa provinsi di DPR, di antaranya tiga kursi untuk Kalimantan Utara, masing-masing dua kursi untuk Riau, Kalimantan Barat, Lampung, dan Papua. Serta masing-masing satu kursi untuk Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, dan Nusa Tenggara Barat. (MTN/OCI)