JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menilai mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, terbukti
menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes)
guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat
Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai perbuatan Siti menyebabkan
kerugian keuangan negara sekitar Rp 6,1 miliar. Dalam surat tuntutan
jaksa, sejumlah uang yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta juga
mengalir ke rekening mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN)
amien rais.
Menurut jaksa, dalam kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi KLB
pada tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan
langsung. Ia juga meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat
pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk
sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.
Awalnya, pada September 2005, Siti beberapa kali bertemu dengan
Direktur Utama PT Indofarma Global Medika dan Nuki Syahrun selaku Ketua
Sutrisno Bachir Foundation (SBF). Nuki merupakan adik ipar dari mantan
Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Sutrisno Bachir.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, penunjukan langsung
yang dilakukan Siti terhadap PT Indofarma merupakan bentuk bantuan Siti
terhadap Partai Amanat Nasional (PAN).
Pengangkatan Siti sebagai Menteri Kesehatan merupakan hasil rekomendasi Muhammadiyah.
“Terdakwa sendiri menjadi menteri karena diusung oleh Ormas
Muhammadiyah yang kadernya banyak menjadi pengurus PAN pada saat itu,”
kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, Nuki Syahrun memerintahkan
Sekretaris pada Yayasan SBF, Yurida Adlaini, untuk memindahbukukan
sebagian dana keuntungan PT Indofarma kepada pihak-pihak yang memiliki
hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah. Salah satunya adalah amien rais.
Menurut jaksa KPK, rekening amien rais enam kali menerima transfer uang. Setiap kali transfer, Amien menerima Rp 100 juta.
Rekening amien rais tercatat pertama kali menerima pada 15 Januari 2007. amien rais terakhir menerima pada 2 November 2007. (KOMPAS.com/Oci)
Komentar