SUMENEP – Anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur,
Moh Muklis meminta pemerintah setempat memperketat pengawasan manifes
pelayaran di kabupaten paling timur Pulau Madura ini.
Politisi asal Pulau Kangean itu mengaku sering menemukan ada
manipulasi manifes yang dikeluarkan oleh perusahaan kepada pemerintah.
“Jangan sampai ini terus bergulir, karena sangat membahayakan,” katanya,
Selasa, 23 Mei 2017.
Menurutnya, manifes dibuat untuk menjamin keselamatan penumpang. Itu
berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2016 tentang
Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan.
Rekapitulasi manifes kapal menjadi tanggung jawab nakhoda sebagai
dasar pengajuan Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan Syahbandar
setempat. Syahbandar berhak menolak memberikan Surat Persetujuan
Berlayar apabila manifes yang diajukan tidak sesuai dengan spesifikasi
kapal, misal melebihi muatan maksimal kapal.
Sesuai Pasal 24 Nomor 25 Tahun 2016, Direktur Jenderal selaku pemberi
izin berhak memberikan sanksi administratif kepada operator kapal.
Sanksi tersebut bisa berupa pembekuan persetujuan pengoperasian kapal
angkutan penyeberangan, atau pencabutan persetujuan pengoperasian kapal
angkutan penyeberangan. “Itu bisa dilakukan apabila pihak operator
melanggar ketentuan yang ada,” jelasnya.
Menurutnya kelebihan manifes memicu kecelakaan laut. Seperti
peristiwa kapal tenggelam dan lainnya. Tidak hanya itu, jika tidak
sesuai dengan manifes bisa merugikan pemerintah, karena yang mestinya
bayar menggunakan karcis malah tidak menggunakan karcis.
“Jangan sampai peristiwa KM Mutiara Sentosa I terulang kembali.
Makanya pemerintah utamanya Syahbandar memeperketat pengawasan,”
tegasnya.
Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kalianget Mohammad Iksan
mengatakan pengawasan untuk menifes tetap dilakukan, karena itu
merupakan bagian dari keselamatan perlayaran. “Semua penumpang termasuk
ABK (Anak Buah Kapal) dpastikan masuk dalam manifes,” jelasnya.
Bahkan masih kata dia, setiap kali hendak berlayar petugas Syahbandar
melakukan pengecekan. Apakah jumlah penumpang sesuai dengan manifes
yang dilaporkan atau tidak. Jika tidak sesuai, maka operator bisa
dikenakan sanksi.
“Untuk pelayaran Pulau Raas dan Masalembu menggunakan kapal
penyeberangan. Jika ke Pulau Kangean dan Sapeken menggunakan kapal
perintis dan kacam cepat,” ungkapnya.
Kabupaten Sumenep terdiri dari 27 kecamatan dengan jumlah pulau 126
pulau, baik yang berpenghuni maupun tak berpenghuni. (KoranMadura)
Komentar