JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo
mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus pembelian helikopter
AgustaWestland (AW) 101.
Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara.
"Penyidik
POM TNI memiliki alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status
penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka dari
anggota militer," ujar Gatot, dalam konferensi pers, di Gedung KPK
Jakarta, Jumat (26/5/2017).
Ketiga tersangka adalah, Marsma TNI FA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Letkol. Adm TNI WW selaku pemegang kas.
Kemudian, Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS yang menyalurkan dana pada pihak tertentu.
Gatot
mengatakan, dari hasil penyelidikan POM TNI, diduga terjadi
penyimpangan yang dilakukan para pejabat yang ditunjuk dalam proses
pengadaan.
Hasil perhitungan sementara ditemukan kerugian negara sekitar Rp 220 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik POM TNI telah memeriksa enam saksi dari pihak militer dan tujuh saksi dari pihak sipil.
Sebagai barang bukti, penyidik memblokir rekening bank atas nama PT Diratama Jaya Mandiri.
Perusahaan
tersebut merupakan perusahaan penyedia alat utama sistem persenjataan.
Rekening bank tersebut berisi uang Rp 139 miliar.
Menurut Gatot,
ketiganya diduga tidak hanya melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian
keuangan negara, tetapi juga diduga menyalahgunakan wewenang,
insubordinasi, melakukan penipuan dan penggelapan.
Pada Februari
2017 lalu, TNI mempersilakan wartawan untuk mengambil foto satu
Helikopter AgustaWestland yang terparkir di hanggar Skuadron Teknik 021,
Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur.
Kasus pembelian
helikopter AgustaWestland pertama kali diungkap Panglima TNI Jenderal
Gatot Nurmantyo dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, di Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2017).
Gatot berbicara blak-blakan soal kontroversi rencana pembelian helikopter AgustaWestland 101 (AW101).
Gatot
protes lantaran rencana pembelian itu tak diketahuinya. Ia juga
menyampaikan keluh kesahnya soal wewenang Panglima TNI yang terbatas
soal alutsista.
Helikopter yang hendak dibeli sempat disebut-sebut sebanyak enam unit.
Namun, hal itu sudah dibantah Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Hadi Tjahjanto.
Hadi memastikan bahwa pembelian helikopter AgustaWestland 101 (AW 101) hanya satu unit.
Kepala
Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI sebelumnya, yakni Agus Supriatna,
pernah menyatakan bahwa pihaknya akan membeli helikopter AW 101 sebanyak
enam unit untuk angkut berat dan tiga unit untuk VIP. Namun, kemudian
pembelian tak kunjung terlaksana.
Presiden Joko Widodo pada Desember 2015 lalu telah menolak usulan TNI Angkatan Udara terkait pengadaan helikopter tersebut.
Menurut Jokowi, pembelian helikopter VVIP itu terlalu mahal di tengah kondisi ekonomi nasional yang belum sepenuhnya bangkit.
Namun,
satu tahun berselang, TNI AU tetap membeli satu unit helikopter AW 101.
Proses pembeliannya pun menjadi polemik. (Kompas.com/Oci)
Komentar