Hendak Pijat, Dua Warga Sumenep Diamankan Polisi -->

Iklan Semua Halaman

Hendak Pijat, Dua Warga Sumenep Diamankan Polisi

Senin, 22 Mei 2017
SUMENEP – Dua warga asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan polisi, Minggu, 21 Mei 2017. Dua warga itu diamankan saat hendak pijat. Sementara kasusnya diduga terlibat judi sabung ayam.

Dua warga itu Hidayat (49) warga Dusun Bukabu, Desa Legung Timur, dan Dahlal (50) warga Dusun Guntong, Desa Dapenda, Kecamatan Batang-Batang. Keduanya ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB.

“Keduanya bermaksud akan pijat kepada seseorang atas nama Yusuf di Desa Legung Barat, Batang-Batang, yang berjarak kurang lebih 4 meter dari tempat sabung ayam tersebut,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Senin, 22 April 2017.

Mantan Kapolsek Kalianget itu mengungkapkan, selain dua orang itu,polisi juga mengamankan dua orang terduga lain, yakni Masduri (45) warga Dusun Guntok, Desa Dapenda, dan Puzeini alias Zeini  (35) warga Dusun Banyu Raje, Desa Banuaju Timur, Kecamatan Batang-Batang.

“Empat orang terduga pelaku tersebut berada di lokasi sabung ayam sekitar 10 menit sebelumnya. Namun, mereka tidak mengetahui siapa yang telah melakukan perjudian sabung ayam tersebut, 4 orang terduga tersebut tidak tahu karena pada saat dilokasi hanya melihat,” jelasnya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa lima ekor ayam jago jantan, satu buah galangan, satu buah buku catatan berisi tulisan jumlah taruhan, dan 13 unit sepeda motor.

“Sat ini semua barang bukti beserta terduga telah diamankan di Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut” terangnya. (KoranMadura/Oci)