SUMENEP – Dua warga asal Kabupaten Sumenep,
Madura, Jawa Timur, diamankan polisi, Minggu, 21 Mei 2017. Dua warga itu
diamankan saat hendak pijat. Sementara kasusnya diduga terlibat judi sabung
ayam.
Dua warga itu
Hidayat (49) warga Dusun Bukabu, Desa Legung Timur, dan Dahlal (50) warga Dusun
Guntong, Desa Dapenda, Kecamatan Batang-Batang. Keduanya ditangkap sekitar
pukul 15.00 WIB.
“Keduanya
bermaksud akan pijat kepada seseorang atas nama Yusuf di Desa Legung Barat,
Batang-Batang, yang berjarak kurang lebih 4 meter dari tempat sabung ayam
tersebut,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Senin, 22 April
2017.
Mantan Kapolsek
Kalianget itu mengungkapkan, selain dua orang itu,polisi juga mengamankan dua
orang terduga lain, yakni Masduri (45) warga Dusun Guntok, Desa Dapenda, dan
Puzeini alias Zeini (35) warga Dusun Banyu Raje, Desa Banuaju Timur,
Kecamatan Batang-Batang.
“Empat orang
terduga pelaku tersebut berada di lokasi sabung ayam sekitar 10 menit
sebelumnya. Namun, mereka tidak mengetahui siapa yang telah melakukan perjudian
sabung ayam tersebut, 4 orang terduga tersebut tidak tahu karena pada saat
dilokasi hanya melihat,” jelasnya.
Sementara barang
bukti yang berhasil diamankan berupa lima ekor ayam jago jantan, satu buah
galangan, satu buah buku catatan berisi tulisan jumlah taruhan, dan 13 unit
sepeda motor.
“Sat ini semua
barang bukti beserta terduga telah diamankan di Mapolres guna menjalani
pemeriksaan lebih lanjut” terangnya. (KoranMadura/Oci)