SUMENEP –
Ketua Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Gili Raja, Kecamatan
Giligenting, Istiqomah mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Sumenepsegera membuat payung hukum yang mengatur tentang wisata halal
atau syariah.
”Payung hukum (wisata halal) segera buat, entah itu
berupa perbup (peraturan bupati) atau perda (peraturan daerah).
Sehingga, konsep wisata kedepan tidak ngambang atau ada kejelasan,”
katanya, Senin, 8 April 2017.
Dia mendukung sejumlah obyek wisata yang ada di
kabupaten ujung timur Pulau Madura dijadikan sebagai destinasi wisata
halal (halal turism). Itu semua demi kemajuan masyarakat tanpa harus
menggerus nilai-nilai islami yang sudah mengakar.
Senada dikatakan oleh Ketua Lembaga Kajian Kebudayaan
dan Wisata Gili (LK2WISGI) Syaiful Anang. Menurutnya, legalitas dan
payung hukum sangat penting sebagai temeng pengelolaan wisata kedepan.
”Kalau tidak ada payung hukumnya, jelas pengelolaan wisata nanti akan
amburadul, dan itu kami sangat tidak suka,” katanya.
Terpisah, Kepala Bappeda Sumenep, Yayak Nur Wahyudi
mengatakan perda tentang kepariwisataan saat ini masih dalam tahap
penyelesaian. ”Sesuai yang tercantum dalam draf yang telah diusulkan
merupakan penyusunan kepariwisataan 2016-2030. Saat ini masih dibahas di
legislatif,” katanya, beberapa waktu lalu.
Dikatakan, dalam raperda itu mengatur setidaknya lima
poin penting terkait kepariwisataan, salah satunya tentang pembangunan
destinasi, kawasan strategis wisata, implementasi rencana Ripda dalam
bentuk detail obyek wisata.
Selain itu, dalam perda itu nantinya juga mengatur
tentang kelembagaan trayek angkutan transportasi. “Jadi, pembangunan
wisata kedepan terarah semua,” jelasnya.
Mantan Kepala Dinas Komonikasi dan Informatika itu
mengatakan, sebenarnya Sumenep telah mempunyai Ripda sejak tahun 1996.
Namun, itu semua perlu dilakukan revisi untuk menyesuaikan dengam
rencana pemerintah saat ini. “Tapi perubahan itu tidak banyak, kita
menyesuaikan saja,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma
mengatakan, pembahasan raperda tentang Penyusunan Rencana Induk
Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) tahun 2017-2025 masih
berlangsung. Pembahasan raperda itu dilakukan oleh Panitia Khsus
(Pansus).
Menurutnya, beberapa waktu lalu Pansus RIPPDA telah
konsultasi kepemerintah pusat dan juga instansi lain yang dinilai lebih
mapan pengelolaan destinasi wisatanya. ”Pembahasan RIPPDA tahun
2017-2025 ditarget selesai pada 17 Mei mendatang,” tegasnya.
Sementara Perda wisat halal masih akan dilakukan
penyusunan, jika memungkinkan akan dibahas tahun ini. ”Kita tunggu saja
nanti, yang jelas itu harus ada,” tegasnya. (KoranMadura/Oci)