Pelajar NU Dorong Pemkab Buat Regulasi Wisata Halal -->

Iklan Semua Halaman

Pelajar NU Dorong Pemkab Buat Regulasi Wisata Halal

Senin, 08 Mei 2017
SUMENEP – Ketua Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Gili Raja, Kecamatan Giligenting, Istiqomah mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenepsegera membuat payung hukum yang mengatur tentang wisata halal atau syariah.

”Payung hukum (wisata halal) segera buat, entah itu berupa perbup (peraturan bupati) atau perda (peraturan daerah). Sehingga, konsep wisata kedepan tidak ngambang atau ada kejelasan,” katanya, Senin, 8 April 2017.

Dia mendukung sejumlah obyek wisata yang ada di kabupaten ujung timur Pulau Madura dijadikan sebagai destinasi wisata halal (halal turism). Itu semua demi kemajuan masyarakat tanpa harus menggerus nilai-nilai islami yang sudah mengakar.

Senada dikatakan oleh Ketua Lembaga Kajian Kebudayaan dan Wisata Gili (LK2WISGI) Syaiful Anang. Menurutnya, legalitas dan payung hukum sangat penting sebagai temeng pengelolaan wisata kedepan. ”Kalau tidak ada payung hukumnya, jelas pengelolaan wisata nanti akan amburadul, dan itu kami sangat tidak suka,” katanya.

Terpisah, Kepala Bappeda Sumenep, Yayak Nur Wahyudi mengatakan perda tentang kepariwisataan saat ini masih dalam tahap penyelesaian. ”Sesuai yang tercantum dalam draf yang telah diusulkan merupakan penyusunan kepariwisataan 2016-2030. Saat ini masih dibahas di legislatif,” katanya, beberapa waktu lalu.

Dikatakan, dalam raperda itu mengatur setidaknya lima poin penting terkait kepariwisataan, salah satunya tentang pembangunan destinasi, kawasan strategis wisata, implementasi rencana Ripda dalam bentuk detail obyek wisata.

Selain itu, dalam perda itu nantinya juga mengatur tentang kelembagaan trayek angkutan transportasi. “Jadi, pembangunan wisata kedepan terarah semua,” jelasnya.

Mantan Kepala Dinas Komonikasi dan Informatika itu mengatakan, sebenarnya Sumenep telah mempunyai Ripda sejak tahun 1996. Namun, itu semua perlu dilakukan revisi untuk menyesuaikan dengam rencana pemerintah saat ini. “Tapi perubahan itu tidak banyak, kita menyesuaikan saja,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma mengatakan, pembahasan  raperda tentang Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) tahun 2017-2025 masih berlangsung. Pembahasan raperda itu dilakukan oleh Panitia Khsus (Pansus).

Menurutnya, beberapa waktu lalu Pansus RIPPDA telah konsultasi kepemerintah pusat dan juga instansi lain yang dinilai lebih mapan pengelolaan destinasi wisatanya. ”Pembahasan RIPPDA tahun 2017-2025 ditarget selesai pada 17 Mei mendatang,” tegasnya.


Sementara Perda wisat halal masih akan dilakukan penyusunan, jika memungkinkan akan dibahas tahun ini. ”Kita tunggu saja nanti, yang jelas itu harus ada,” tegasnya. (KoranMadura/Oci)