Bawa Sabu, Penumpang Minibus ini Ditangkap Polisi -->

Iklan Semua Halaman

Bawa Sabu, Penumpang Minibus ini Ditangkap Polisi

Kamis, 07 Juni 2018
Ilustrasi. (Ist)
BANGKALAN - Unit Reskrim Polsek Blega menangkap Lauhil Mafud (28), pemuda asal Wonorejo Indah Timur, Surabaya, ketika baru saja turun dari minibus di depan alun-alun kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura, Kamis, 7 Juni 2018.

Pemuda itu ditangkap karena diduga terkait dalam peredaran narkoba. Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan dua poket sabu masing-masing seberat 0,25 gram dan 0,50 gram yang disimpan dalam gulungan selembar tisu.

"Gulungan tisu berisikan dua plastik kilp berisi sabu itu dimasukkan ke bungkus rokok," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin.

Penangkapan Lauhil Mafud merupakan hasil pengembangan atas informasi yang diterima pihak kepolisian terkait akan adanya transaksi narkoba. Transaksi itu pun disebutkan akan dilakukan di depan Alun-alun Blega.

"Berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan, kami langsung menyergap seorang pria begitu turun dari angkutan umum," jelasnya.

Dia menegaskan, tersangka bersama bukti berupa dua poket sabu lantas dibawa ke Mapolsek Blega untuk penyelidikan lebih lanjut. ATas perbuatannya, tersangka terancam hukum pidana minimal 4 tahun penjara. "Sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegasnya.