![]() |
| Foto: Google |
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Bogor
mengungkapkan masih banyak warga yang menunggak pembayaran iuran.
Pihaknya juga membicarakan hal tersebut dalam forum komunikasi
bersama Sekretaris Daerah Kota Bogor hari ini (24/3).
"Masih banyak peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak
pembayaran hingga menimbulkan kerugian bagi BPJS Kesehatan Kota Bogor,"
kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Bogor Anurman Huda, Kamis (24/3). Seperti dilansir dari Republika.
Dia menilai kesadaran membayar iuran BPJS Kesehatan peserta
mandiri masih sangat rendah. Padahal, kata Anurman, dampak dari para penunggak
bukan hanya bagi pesertanya sendiri saja tetapi juga BPJS Kesehatan Kota Bogor
dan Rumah Sakit.
“Ada sekitar 40 ribu peserta yang menunggak iuran dengan total
kerugian 8 miliar,” ungkap Anurman.
Untuk menghindari kerugian lebih banyak, Anurman menyatakan akan
mulai memberlakukan denda maksimal Rp 30 juta bagi peserta yang menunggak.
Terkecuali, lanjut dia, bagi peserta BPJS Kesehatan yang selama
45 hari tidak rawat inap tidak akan dikenakan denda saat melunasi.
"Denda berlaku bagi peserta yang dalam waktu 45 hari sakit,
yang terbukti orang tersebut hanya mau membayar ketika sakit saja," kata
Anurman menjelaskan. Dia menganggap, denda tersebut untuk mendidik masyarakat
agar tak hanya membayar tagihan saat sakit saja.
Anurman juga mengajak masyarakat untuk menjadi peserta Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) dengan cara mendaftar online atau bisa juga melalui koperasi secara
kolektif, namun sifatnya tetap mandiri.Hal tersebut dikarenakan pada 2019 nanti
warga Kota Bogor sudah harus memiliki kartu JKN.
"Biaya iurannya sesuai Peraturan Presiden Nomor 19 bagi
kelas tiga Rp 30 ribu, kelas dua Rp 51 ribu, dan kelas satu Rp 80 ribu,"
jelas Anurman.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat
mengatakan, bagi 40 ribu orang peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak
harus dilakukan verifikasinya. "Apakah peserta tersebut benar tidak mampu
membayar atau memang kurang kesadaran dirinya," tutur Ade.
Jika ternyata memang benar tidak mampu, Ade menyatakan masalah
tersebut menjadi tugas Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor agar bisa masuk ke Jaminan
Kesehatan Daerah (Jamkesda).
"Terkait tunggakannya, Pemkot belum mendapatkan formula
untuk menyelesaikan hutang 8 milliar," kata Ade.
Dia menambahkan, saat ini pegawai K2 di Pemkot Bogor juga belum
bisa terdaftar di BPJS Kesehatan. Menurutnya, hal tersebut dikarenakan ada
peraturan bagi peserta BPJS yang harus dikalikan dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten
(UMK), sementara gaji K2 belum sesuai.
Padahal, kata Ade, Pemkot Bogor sudah menganggarkan di bagian
Dinas Pendidikan sebagai bentuk keberpihakan kepada guru honorer.
"Kedepan ini harus ada jalan keluarnya, agar anggaran juga
bisa terserap dan tidak mubazir," jelas Ade. (Uha)
Komentar