![]() |
| Foto: Google |
Kementerian Keuangan tengah menyiapkan regulasi
yang akan menjaring pajak dari seluruh kegiatan ekonomi berbasis teknologi
informasi di Indonesia. Regulasi ini akan menetapkan kategori subyek dan obyek
pajak berikut tarif bagi setiap subyek dan obyek pajak itu.
"Peraturan Menteri Keuangan itu sudah ada
rancangannya. Mudah-mudahan bisa keluar secepatnya," kata Direktur
Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta,
Selasa (29/3).
Soal subyek dan obyek pajak berikut tarifnya, Ken
belum bersedia memberi gambaran. Sejauh ini, yang dapat dipastikan, akan ada
dua sumber penerimaan pajak dari kegiatan ekonomi berbasis teknologi informasi
(TI), yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi dan Pajak Penghasilan
(PPh) badan atas keuntungan perusahaan.
Ken mengakui, Direktorat Jenderal Pajak belum bisa
menjaring pajak dari semua perusahaan yang memiliki kegiatan ekonomi berbasis
teknologi informasi, misalnya Facebook dan Google. Melalui aturan yang segera
diterbitkan, potensi pajak dari perusahaan seperti ini diharapkan dapat
ditangkap.
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro
menyatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membuat aturan,
perusahaan asing yang kegiatan ekonominya berbasis teknologi informasi dengan
pasar Indonesia harus mempunyai bentuk usaha tetap. Dengan demikian, perusahaan
tersebut menjadi subyek pajak Indonesia.
"Sehingga, setiap transaksinya, PPN misalnya,
bisa dikenakan. Usahanya juga harus membayar PPh badan. Hal ini supaya pelaku
usaha asing punya kesetaraan dengan pelaku usaha domestik," kata Bambang.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Center for
Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan, selama ini
pemerintah belum mampu menjaring pajak dari beragam kegiatan ekonomi berbasis
teknologi informasi. Persoalan utamanya terkait regulasi.
"Sebenarnya hak dan kewajiban perpajakan
perusahaan konvensional dan yang berbasis teknologi informasi sama. Yang jadi
persoalan adalah implikasi dari penggunaan teknologi informasi membuat regulasi
menjadi ketinggalan. Artinya, usaha ini jadi area abu-abu yang belum bisa
dijaring potensi pajaknya," tutur Prastowo.
Kesulitan
Persoalan lain, lanjut Prastowo, adalah cara
memungutnya. Kesulitan pemerintah adalah karena secara fisik tidak ada
kehadiran perusahaan di wilayah negara Indonesia. Dengan demikian, perusahaan
bukan menjadi subyek pajak Indonesia. Selain itu, cara pembayaran yang melalui
kartu kredit atau transfer melalui bank juga belum tertangkap pajak.
Memaksa perusahaan-perusahaan tersebut untuk
mendirikan kantor secara fisik di Indonesia pun, menurut Prastowo, tidak
menjamin pajak bisa terjaring. "Buktinya, Facebook dan Google telah
membuka anak perusahaan di Indonesia. Tapi, itu lebih untuk kepentingan
pengurusan perizinan saja. Sementara anak perusahaan tersebut tidak memiliki
penghasilan karena tidak menjalankan bisnis. Akhirnya, pajak dari mereka juga
sangat minimal," kata Prastowo.
Guna mencegah modus penghindaran pajak, Prastowo
menyarankan pemerintah mendirikan layanan satu atap. Upaya ini melibatkan
antara lain Badan Koordinasi Penanaman Modal, DJP, serta Kementerian Komunikasi
dan Informatika.
"Anti penghindaran pajak juga harus dirumuskan
secara eksplisit dalam aturan yang sedang dibuat pemerintah. Praktik-praktik apa
yang tidak boleh harus diatur secara jelas," katanya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika
Rudiantara menyampaikan, pihaknya menyiapkan peraturan setingkat menteri
tentang aplikasi internet (over-the-top/OTT). Menurut
rencana, substansi utama peraturan Menteri Kominfo tersebut mewajibkan
perusahaan OTT mendirikan bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Saat ini, tahapannya menuju konsultasi publik.
Rudiantara berharap selama tahap uji publik itu, semua pemangku kepentingan
turut berkontribusi menyumbangkan suara.
"Pemerintah tidak bisa begitu saja menerapkan
peraturan. Saya menginginkan diskusi. Lagi pula, jika permenkominfo keluar,
saya ingin ada masa transisi dulu," ungkap Rudiantara.
Dia menambahkan, sambil menunggu permenkominfo
terbit, akan dikeluarkan surat edaran terkait. Rudiantara menegaskan, BUT
bertujuan memberi kesetaraan perlakuan perusahaan aplikasi lokal dan asing.
Sebelumnya, Ketua Umum Koperasi Jasa Trans Usaha
Bersama-mitra Uber di Indonesia-Agung Eko Ismawanto yang dihubungi Kompas, menyatakan, sebagai koperasi, mereka telah
mengetahui kewajiban membayar pajak final sebesar 1 persen. Sejak Agustus 2015,
koperasi mengurus dokumen yang diwajibkan sebagai angkutan nontrayek sewa. (Uha)
Komentar