Jakarta – Upaya Kepolisian RI memburu penyerang
Novel Baswedan terancam buntu. Tim penyelidik berdalih bukti di tempat
kejadian perkara sangat minim. Kini mereka mengubah strategi: mengurai
kasus yang pernah ditangani Novel untuk mencari motif serangan. Hal
tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Tim Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan dipimpin Direktur Reserse
Kriminal Umum Komisaris Besar Rudy Herianto menemui pemimpin KPK, dan
kedua lembaga bersepakat meningkatkan koordinasi dalam mengungkap kasus
teror terhadap Novel Baswedan ini.
“Setiap dua pekan kami akan bertukar
informasi, dari Polda Metro Jaya dan KPK,” kata Kepala Bidang Hubungan
Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono,
di gedung KPK, Jumat, 19 Mei 2017.
Argo mengatakan timnya akan mencari tahu kasus-kasus yang tengah
ditangani Novel Baswedan saat ini. Tujuannya adalah mencari tahu kasus
mana yang berpotensi berkaitan dengan penyerangan terhadap Novel.
”Ada beberapa kasus yang pernah ditangani oleh Pak Novel. Kasus apa
yang besar yang sedang ditangani? Semuanya berpotensi enggak? Berpotensi
semua di situ kasus-kasus yang besar. Jadi kami perlu melakukan
penyelidikan,” kata Argo.
Berikut beberapa kasus besar yang ditangani Novel Baswedan sejak
2004, suap pelawat Deputi BI Miranda Gultom hingga 2014 korupsi-e-KTP
yang menyebutkan keterlibatan banyak nama pejabat negara.
2004
Suap cek pelawat Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom
Nunun Nurbaetie, istri mantan Wakil Kepala Kepolisian RI Adang Daradjatun, divonis 2,5 tahun penjara.
2009
Kasus korupsi Bank Jabar
Bekas Direktur PT Bank Jabar-Banten, Umar Syarifuddin, divonis 7 tahun penjara.
2011
Suap bekas Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu
Amran mendapatkan suap dari pengusaha Hartati Murdaya untuk
menerbitkan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha lahan seluas 4.500
hektare. Amran divonis 7,5 tahun penjara.
2012
Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri
Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi.
2013
Suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
Dalam kasus suap pengaturan sengketa pilkada Kabupaten Empat
Lawang dan Kota Palembang ini, Akil divonis 5 tahun penjara. Dalam kasus
ini terdapat tersangka Muhtar Ependy, yang merupakan paman Miko, yang
sempat ditangkap polisi dengan dugaan terlibat penyerangan terhadap
penyidik KPK Novel Baswedan.
2014
Megakorupsi E-KTP
Hingga kini kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini
masih disidangkan dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam
Negeri. Novel Baswedan pun dikonfrontir dalam sidang dengan saksi Miryam
S. Hariyani. (Temp.co)
Komentar