SUMENEP — Sejak dua tahun terakhir pertumbuhan pertamini di Kabupaten Sumenep,
Madura, Jawa Timur terus mengalami perkembangan cukup signifikan.
Sayangnya, keberadaannya tanpa payung hukum yang jelas.
”Sampai saat ini belum
ada payung hukumnya, bahkan pemerintah daerah tidak pernah satupun
mengeluarkan izin, baik izin operasional maupun IMB (izin mendirikan
bangunan),” kata Mustangin, Kepala Bagian Perekonomian, Setkab Sumenep.
Pemerintah daerah tidak
mengeluarkan izin karena regulasi dari atas belum ada yang mengatur,
baik undang-undang, peraturan pemerintah, maupun dari Pertamina.
Menurutnya, pertumbuhan
pertamini secara tidak langsung berpotensi mematikan pengecer bensin
yang telah lama beroperasi. Sebab, banyak pengecer selama ini yang tidak
mendapatkan premium di SPBU. Itu disebabkan karena pihak SPBU telah
menjual bensin kepada pengelola pertamini.
”Kami sudah duduk
bersama, baik pengelola SPBU maupun pertamina. Kenapa SPBU jor-joran
menjual BBM kepada pertamini, karena SPBU belum tahu dan pertamini
diangap sudah punya izin dari Pertamina, padahal tidak,”
ungkapnya.(KoranMadura)
Komentar