SAMPANG – Ratusan warga Syiah Sampang, Madura,
Jawa Timur, yang tinggal di rumah susun (Rusun) Jemundo, Sidoarjo,
terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pilkada Sampang, 2018
mendatang.
Divisi Sosialisasi dan SDM Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
Sampang, Miftahur Rozaq mengatakan semua warga yang secara administratif
tercatat sebagai penduduk Sampang dibuktikan dengan kartu tanda
penduduk elektronik (e-KTP) berhak memberikan hak suaranya. Termasuk
warga Syiah yang telah lama tinggal di pengungsian. Mereka juga tercatat
sebagai warga Sampang.
“Mereka tetap punya hak memilih, karena mereka masih tercatat sebagai
warga Sampang. Dan kami wajib melayani mereka,” tuturnya, Sabtu, 27 Mei
2017.
Akan tetapi, dia mengaku tidak bisa memastikan penyediaan tempat
pemungutan suara (TPS) bagi para penganut Syiah di Sidoarjo. Pihaknya
tetap menyediakan TPS berdasarkan domisili terdekat sesuai e-KTP. Dengan
begitu mereka terpaksa harus pulang ke Sampang agar hak pilihnya
tersalurkan.
“Tidak ada perlakuan yang khusus bagi pemilih. Termasuk bagi
pengungsi (Syiah) yang di Sidoarjo. Tapi yang jelas mengenai TPS untuk
penganut Syiah masih belum dibicarakan lebih lanjut kepada KPU Provinsi
maupun Pemprov Jatim,” ujarnya.
Untuk diketahui, jumlah pengikut Syiah Sampang yang berada di Rusun
Jemundo, Sidoarjo, kurang lebih sebanyak 335 jiwa. Terdiri dari 81
kepala keluarga. Dari jumlah itu kurang lebih sebanyak 211 orang di
antaranya memiliki hak suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Para penganut Syiah ini terusir dari kampung halamannya akibat
konflik dengan kelompok masyarakat. Mereka berbeda pemahaman dengan
mayoritas muslim di Kabupaten Sampang. (KoranMadura)
Komentar