JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.
Ketua umum MUI Ma’ruf Amin mengatakan, fatwa tersebut dibuat
berdasarkan kekhawatiran akan maraknya ujaran kebencian dan permusuhan
melalui media sosial.
Ma’ruf berharap fatwa tersebut bisa mencegah penyebaran konten media
sosial yang berisi berita bohong dan mengarah pada upaya adu domba di
tengah masyarakat.
“Selain isinya jangan sampai berita bohong dan adu domba, dan yang
sangat dirasakan sudah mengarah pada kebencian dan permusuhan. Jadi,
yang dilarang oleh agama,” ujar Ma’ruf dalam diskusi publik dan
konferensi pers fatwa MUI di Kementerian Komunikasi dan Informatika,
Jakarta Pusat, Senin (6/5/2017).
Dalam fatwa MUI tersebut tercantum beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam penggunaan media sosial.
Komisi Fatwa MUI menyebutkan, setiap Muslim yang bermuamalah melalui
media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib
orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.
MUI juga mengharamkan aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan.
Haram pula bagi umat Muslim yang menyebarkan hoaks serta informasi
bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kematian
orang yang masih hidup.
Umat Muslim juga diharamkan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i. Haram pula menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
MUI juga melarang kegiatan memproduksi, menyebarkan dan-atau membuat
dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada
masyarakat.
Selain itu, aktivitas buzzer di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoaks, gibah, fitnah, namimah, bullying,
aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh
keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.
“Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya,” ucap Ma’ruf.
Ma’ruf Amin menyerahkan fatwa MUI tersebut kepada Menteri Komunikasi
dan Informatika Rudiantara. Dia berharap fatwa tersebut bisa mencegah
konten-konten negatif di media sosial.
Rudiantara menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan MUI terkait implementasi fatwa di lapangan.
“Fatwa ini diharapkan bisa mencegah konten-konten negatif. Kami akan
minta petunjuk kepada MUI untuk menafsirkan praktik-praktik apa saja
yang diharamkan di lapangan,” ujar Rudiantara. (KOMPAS.com)
Komentar