JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika
Rudiantara mengatakan, pemerintah akan menindaklanjuti rekomendasi
Majelis Ulama Indonesia terkait Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum
dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.
“Rekomendsi MUI tentu akan kami jalankan,” ujar Rudiantara dalam
diskusi publik dan konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan
Informatika, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2017).
Rudiantara menjelaskan, selama ini pemerintah sudah menjalankan
kewajibannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam UU tersebut pemerintah memiliki dua tugas utama. Pertama
terkait sosialisasi, edukasi dan literasi kepada masyarakat terkait
penggunaan media sosial. Kedua, melakukan pembatasan akses bagi siapa
pun yang melakukan pelanggaran hukum di dunia maya.
“Keduanya sudah kami jalankan. Dengan adanya fatwa tentu akan kami tingkatkan peran itu tadi,” tutur Rudiantara.
Dalam Fatwa tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media
Sosial, MUI merekomendasikan agar Pemerintah dan DPR merumuskan
peraturan perundang-undangan untuk mencegah konten informasi yang
bertentangan dengan norma agama, keadaban, kesusilaan, semangat
persatuan dan nilai luhur kemanusiaan.
Pemerintah juga dinilai perlu meningkatkan upaya mengedukasi
masyarakat untuk membangun literasi penggunaan media digital, khususnya
media sosial dan membangun kesadaran serta tanggung jawab dalam
mewujudkan masyarakat berperadaban (mutamaddin).
Dalam poin selanjutnya, MUI meminta pemerintah memberikan teladan
untuk menyampaikan informasi yang benar, bermanfaat, dan jujur kepada
masyarakat agar melahirkan kepercayaan dari publik.
Di sisi lain, MUI memandang bahwa masyarakat dan pemangku kebijakan
harus memastikan bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
didayagunakan untuk kepentingan kemaslahatan dan mencegah kerusakan. (KOMPAS.com)
Komentar