![]() |
| Foto: Beritasatu |
Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (10/3) lalu
mengumumkan baru 62,75 persen dari 545 anggota DPR yang menyerahkan laporan
harta kekayaan penyelenggaraan negara. Artinya, masih ada sekitar 37,25 persen
atau sebanyak 203 wakil rakyat yang telah dilantik lebih dari setahun lalu,
tetapi belum melaporkan kekayaan mereka kepada KPK.
Tidak hanya DPR, data KPK juga menunjukkan 9.676
anggota DPRD-provinsi, kabupaten/kota-di seluruh Indonesia juga belum setor
laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Masih banyaknya anggota legislatif yang belum
melaporkan kekayaan sungguh ironis. Pelaporan kekayaan adalah salah satu bentuk
komitmen anti korupsi setiap pejabat publik, termasuk anggota Dewan. Selama
belum melaporkan kekayaan, wajar saja publik meragukan komitmen anti korupsi
mereka dan mencurigai asal-usul harta para wakil rakyatnya di parlemen.
Langgar
sumpah jabatan
Sikap tidak terhormat para legislator yang malas
lapor kekayaannya tidak saja menunjukkan rendahnya budaya transparansi, tetapi
juga dapat dikategorikan sebagai tindakan melanggar sumpah jabatan. Ketika
dilantik, salah satu inti sumpah yang diucapkan oleh setiap anggota legislatif
adalah memenuhi kewajibannya sesuai dengan UU.
Kewajiban pelaporan kekayaan anggota Dewan adalah
mandat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dalam Pasal 5 Ayat 3
regulasi tersebut menegaskan bahwa anggota DPR/ DPRD selaku penyelenggara
negara wajib melaporkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat.
Pada faktanya bukan kali ini saja banyak anggota
Dewan malas melaporkan kekayaannya. Keluhan KPK soal ketidakpatuhan para
legislator ini sebelumnya juga muncul pada awal masa kerja DPR/DPRD periode
2009-2014.
Dalam catatan Indonesia Corruption Watch setidaknya
ada dua sebab mengapa tingkat kepatuhan laporan kekayaan anggota legislatif
tergolong rendah. Pertama, tidak ada keharusan pelaporan kekayaan sebagai
syarat untuk menjadi anggota legislatif. Dalam UU No 10/ 2008 tentang Pemilu
Anggota DPR, DPD, dan DPRD terdapat sejumlah syarat agar seseorang bisa menjadi
anggota legislatif, tetapi tidak ada satu pun yang menyebutkan keharusan bagi
calon untuk melaporkan kekayaannya.
Bandingkan dengan proses seleksi calon pejabat
publik lainnya, seperti pimpinan KPK, calon kepala daerah, bahkan calon
presiden dan wakil presiden. UU No 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden, khususnya Pasal 14, menyebutkan penyerahan laporan kekayaan
kepada KPK merupakan syarat untuk mendaftarkan diri bagi pasangan calon
presiden dan wakil presiden.
Kedua, tidak ada ancaman pidana bagi penyelenggara
negara, termasuk anggota Dewan yang tak mau melaporkan kekayaannya. UU No
28/1999 hanya menyebutkan sanksi administratif bagi pejabat yang tidak mau
melaporkan kekayaannya. Namun, pemberian sanksi administratif diserahkan kepada
masing-masing pimpinan lembaga yang bersangkutan. Tanpa adanya ancaman pidana
maupun sanksi administratif yang keras, sulit berharap mereka akan melaporkan
kekayaan secara sukarela.
Berbeda dengan langkah penindakan, ketiadaan
kewenangan dalam pencegahan-khususnya penanganan laporan kekayaan
pejabat-menjadikan KPK tidak "bergigi". Dalam urusan LHKPN, muncul
kesan KPK hanya sebatas meminta dan menerima laporan kekayaan. Regulasi anti
korupsi yang ada tidak memberikan kewenangan KPK untuk mengambil tindakan keras
bagi pejabat publik yang malas lapor kekayaan.
Sesungguhnya persoalan terhadap ketidakpatuhan
pejabat atas pelaporan kekayaan sudah disadari betul oleh KPK sejak 10 tahun
lalu. Pada 2006, KPK pernah melakukan studi tentang efektivitas pelaporan
kekayaaan penyelenggara negara di Indonesia. Dari studi ini KPK
mengidentifikasikan 15 faktor penyebab kenapa banyak penyelenggara negara,
termasuk anggota legislatif, tidak melaporkan kekayaannya.
Faktor tersebut adalah lemahnya sanksi hukum;
kewajiban pelaporan tidak diimbangi dengan kewenangan KPK; wajib lapor kekayaan
belum menjadi syarat rekrutmen secara luas; menolak diakui atau tidak tahu
kriteria sebagai wajib lapor; dan belum ada contoh pejabat yang dikenai sanksi
karena tidak melapor.
Faktor lainnya adalah pejabat yang tidak lapor
kekayaan tidak diumumkan; batas waktu pelaporan dan mekanisme penagihan tidak
tegas; kelompok kerja LHKPN bentukan KPK kurang optimal; kehabisan formulir;
kesulitan memahami dan melengkapi formulir; tidak ada waktu khusus untuk
melengkapi formulir; keberatan atas biaya yang timbul; ada kejanggalan
kekayaan; khawatir atas konsekuensi turunan; dan menganggap kekayaan adalah
urusan privat.
Jika dibandingkan dengan negara lain, pelaporan
kekayaan penyelenggara negara di Indonesia yang hanya diwajibkan sebelum dan
sesudah menjabat bukanlah suatu yang memberatkan. Dalam studi KPK pada 2006 itu
juga disebutkan ada 12 negara yang mewajibkan pejabat publik mereka melaporkan
kekayaannya setiap tahun. Ke-12 negara tersebut adalah Romania, Filipina,
Meksiko, Latvia, Korea Selatan, Kenya, India, Banglades, Albania, Tanzania,
Amerika Serikat, dan Singapura.
Makin
perburuk citra DPR
Masih banyak anggota DPR yang malas melaporkan
kekayaan pada akhirnya juga memperburuk penilaian publik terhadap institusi
parlemen. Selain malas melaporkan kekayaan, sejumlah anggota DPR juga malas
menyelesaikan kewajiban legislasi atau pembentukan UU. Dalam catatan ICW,
selama setahun kerja DPR periode 2014-2019, dari 38 rancangan UU yang jadi
prioritas, DPR hanya berhasil menyelesaikan tiga UU, yaitu UU Pemilihan Kepala
Daerah, UU Pemerintahan Daerah, dan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Agar masalah laporan kekayaan legislator tak
berulang dan sekaligus memberikan efek jera kepada mereka yang malas serta tak
jujur, ada sejumlah tindakan yang perlu dilakukan.
Untuk jangka pendek, KPK sebaiknya mengumumkan
nama-nama legislator yang belum memperbarui atau sama sekali belum melaporkan
kekayaannya. Pada saat bersamaan, Majelis Kehormatan Dewan DPR/DPRD juga harus
berani menjatuhkan sanksi atau merekomendasikan penundaan pencairan gaji dan
tunjangan bagi mereka yang malas lapor kekayaan.
Adapun rekomendasi jangka panjang adalah perlu
disusun sebuah regulasi berupa ancaman pidana bagi penyelenggara negara,
termasuk anggota legislatif, yang tidak mau atau tidak jujur dalam melaporkan
kekayaannya. Ketentuan ini dapat memaksa legislator untuk segera melaporkan
kekayaannya secara jujur. Jika legislator masih membandel juga, KPK harus
diberi kewenangan agar dapat menjerat mereka hingga ke pengadilan.
Emerson Yuntho, Anggota Badan Pekerja Indonesia
Corruption Watch. Kompas, Kamis, 24 Maret 2016.
Komentar