JAKARTA - Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) Zuhairi
Misrawi berharap masyarakat cerdas dalam menggunakan media sosial untuk
menghindari timbulnya konflik sosial akibat ujaran kebencian yang
ditujukan terhadap tokoh tertentu.
Menurut Zuhairi, masyarakat tidak perlu reaktif dengan melakukan tindakan persekusi atau main hakim sendiri.
"Saya
rasa kita harus cerdas bermedia sosial. Itu sebenarnya cara kita untuk
berinteraksi antara sesama. Itu harus dilakukan dengan cara-cara yang
baik," ujar Zuhairi saat dihubungi, Senin (29/5/2017).
Zuhairi
menuturkan, jika terjadi perdebatan dan dialog, sebaiknya masyarakat
menggunakan cara tabayun atau klarifikasi dengan pihak yang
bersangkutan.
Di sisi lain, kata Zuhairi, saat ini bertebaran berita hoax yang tidak berisi kebenaran dan digunakan sekelompok orang untuk menciptakan ketidakharnonisan di tengah masyarakat.
"Oleh
karena itu, tabayun atau klarifikasi itu menjadi penting. Itu yang
dilakukan oleh Banser ketika ada pihak yang menyudutkan tokoh NU, yang
dilakukan itu bukan mengancam tapi justru tabayun dan klarifikasi," ucap
tokoh muda NU yang juga pegiat media sosial itu.
Persekusi yang dimaksud, yakni mengincar sejumlah orang di media sosial yang dianggap menghina tokoh agama.
Kemudian bertindak main hakim sendiri dengan menggeruduk rumah orang tersebut dan melaporkannya ke polisi.
Tak
hanya itu, sekelompok orang itu juga menginstruksikan massa memburu
target yang identitas dan hal-hal pribadinya dibuka ke publik.
Regional
Coordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet),
Damar Juniarto menyebut kasus persekusi ini muncul pasca-kasus penistaan
agama yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama.
Menurut dia, aksi tersebut menyebar merata di seluruh
Indonesia dan perlu menjadi perhatian serius karena tingkat ancamannya
yang nyata.
Persekusi dilakukan dengan cara melacak status
orang-orang yang dianggap menghina tokoh agama, kemudian
menginstruksikan massa untuk memburu target yang identitas dan foto
hingga alamat rumah sudah diumbar ke publik.
Tak cukup sampai di
situ, rumah atau kantor target juga digeruduk massa. Setelah itu, target
dilaporkan ke polisi dengan ancaman Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik. (KOMPAS.com/Oci)
Komentar