SAMPANG – Selama Operasi Pekat Semeru 2017 yang
dilaksanakan sejak 23 Mei hingga 3 Juni kemarin, Polres Sampang
mengamankan sebanyak 84 orang dalam sejumlah kasus.
Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar mengatakan, sebanyak 84
orangyang diamankan terbagi dalam sepuluh perkara. Delapan perkara di
antaranya merupakan sasaran target operasi pekat semeru 2017, sementara
dua perkara lainnyakarena meresahkan masyarakat.Target operasi pekat
semeru yaitu premanisme, perjudian, prostitusi miras, narkoba, handak
dan sajam.
“Dari 10 perkara itu ada sebanyak 80 kasus dengan total tersangka
sebanyak 84 orang,” ucap Kapolres Sampang, AKBP Tofik Sukendar saat
rilis di hadapan awak media, Senin, 5 Juni 2017.
Menurutnya, puluhan kasus tersebut merupakan hasil tangkapan jajaran
Satreskrim, Satresnarkoba, dan jajaran Polsek di Kabupaten Sampang.
Sebagai upaya tindak lanjut penangkapan kasus tersebut, pihaknya saat
ini mengaku ada sebagian kasus sudah dilakukan pembinaan hingga
pemberkasan.
“Untuk hukumannya itu disesuaikan dengan kasusnya, seperti sajam
dengan ancaman UU Darurat No 2 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10
tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku penjual petasan kami bina agar
tidak menjualnya lagi,” paparnya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dalam Operasi Pekat Semeru
2017, diantaranya sejumlah uang hasil perjudian togel, hasil premanisme
dari parker illegal, petasan, puluhan botol miras seperti mantions,
guines, anggur, arak oplosan dan lain sebagainya. Selanjut sebanyak 1800
butir pil berlabel Y, dua unit kendaraan roda dua hasil pencurian
dengan pemberatan, sajam. (MUHLIS/MK)
Komentar