SAMPANG – Setelah mendapat sorotan, Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Sampang melakukan penertiban baliho, spanduk,
dan banner tak berizin yang dipasang di sepanjang jalan protokol, Senin,
5 Juni 2017.
Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Dinas Satpol PP Sampang,
Choirijah mengaku seringkali mendapat keluhan, laporan, dan sorotan
bahwa Satpol PP dinilai tebang pilih dalam melakukan penertiban.
“Ini pertama kali kami lakukan penertiban di bulan Ramadan terhadap
baliho, banner dan spanduk tidak berizin. Kami tertibkan sekaligus
menurunkannya,” ucapnya disela-sela aktivitas penertiban, Senin.
Pantauan koranmadura.com penertiban dilakukan di sepanjang jalan
protokol seperti Jalan, Jaksa Agusng Suprapto, Wahid Hasyim, Trunojoyo,
Agus Salim dan Diponegoro.
Satpol PP mengamankan sebanyak 18 barang dengan rincian 4 baliho, 10
spanduk, dan 4 banner yang kebanyakan berisi ucapan di bulan Ramadan
yang dilakukan sejumlah partai politik maupun instansi.
Kegiatan yang dilakukannya berdasarkan Perda No 7 Tahun 11 tentang
perizinan tertentu dan Perbup No 60 Tahun 2015 tentang pelaksanaan paten
terpadu kecamatan. “Kami koordinasikan kepada pihak Kecamatan Kota.
Ternyata benar, banyak yang tidak berizin. Makanya kami turunkan,”
tegasnya. (MUHLIS/MK)
Komentar