Penggeledahan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi di DPR pada Jumat (15/1) telah memicu kegaduhan.
Kegaduhan kali ini terjadi karena penggeledahan diprotes oleh seorang wakil
ketua DPR.
Sang pimpinan DPR protes karena tim penyidik KPK
membawa satuan Brimob bersenjata lengkap mengamankan proses penggeledahan. Hal
ini dipandang sebagai pelecehan terhadap DPR karena lingkungan DPR adalah obyek
vital yang harus steril dari senjata api. Pengamanan Brimob dengan senjata api
membuktikan tim penyidik menilai kompleks DPR memiliki ancaman tinggi dan semua
anggota DPR adalah maling.
Selain itu, tim penyidik juga diprotes mengenai
tidak adanya nama ketua tim penyidik, tidak lengkapnya nama pemilik, dan lokasi
penggeledahan dalam surat perintah tersebut. Surat penggeledahan ditujukan pada
satu nama dan tidak menunjuk pada nama pemilik ruangan lain yang akan
digeledah.
Standar penggeledahan
Penggeledahan merupakan salah satu rangkaian
penindakan kasus korupsi yang dilakukan KPK. Penggeledahan KPK sama dengan
penggeledahan oleh penyidik lainnya dan mengacu pada Kitab Acara Hukum Pidana.
Penggeledahan bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti atau kepentingan
penyidikan lainnya. Dalam konteks ini, penggeledahan DPR bertujuan untuk
mengumpulkan alat bukti terkait kasus suap anggota DPR berinisial DWP dari
Fraksi PDI-P.
Sebagaimana penggeledahan lainnya, KPK memandang
penting penjagaan untuk mengamankan proses penggeledahan. Oleh karena itu, KPK
meminta pihak kepolisian melakukan proses penjagaan tersebut. Hal ini diatur
dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Pasal 127 ini menyatakan, ”Untuk keamanan dan ketertiban penggeledahan rumah, penyidik dapat
mengadakan penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan”. Oleh
karena itu, ada dasar hukum kuat bagi KPK meminta kepolisian untuk menjaga
proses penggeledahan tersebut.
Meski memiliki dasar hukum melakukan penjagaan, tim
penyidik mesti dapat menilai kadar ancaman terhadap proses penggeledahan
tersebut. Hal ini penting karena jika tingkat pengamanan rendah sementara
ancaman tinggi, maka proses penggeledahan bisa terhambat atau berhenti karena
ancaman ternyata terbukti terjadi. Bahkan, hal ini bisa berakibat buruk
terhadap keselamatan nyawa penyidik yang akhirnya merugikan kepentingan
penyidikan. Sebaliknya, jika potensi ancaman rendah dan penjagaan ketat dan
berlebihan tentu juga dapat memicu situasi yang tidak diinginkan.
Dengan demikian, KPK ataupun pihak kepolisian harus
cermat menilai potensi ancaman di tempat penggeledahan tersebut sehingga penjagaan
penggeledahan dapat dilakukan oleh satuan yang tepat pula. Pihak kepolisian tak
harus menerjunkan satuan Brimob, tetapi dapat menerjunkan satuan lain, seperti
intel atau reserse untuk mengamankan lokasi penggeledahan.
Sementara itu, aturan terkait senjata api di
lingkungan DPR masih cukup longgar. Meski kompleks DPR memang obyek vital,
aturan yang mengatur senjata api di DPR hanya terdapat pada Peraturan DPR No
1/2014 tentang Tata Tertib.Pasal 260 dalam peraturan ini berbunyi ”Dalam setiap rapat di dalam atau di luar gedung DPR, Anggota
dilarang membawa senjata api”.
Jadi, yang diatur atau dilarang terkait dengan
senjata api hanyalah anggota DPR dan pelarangannya dibatasi dalam setiap rapat
di dalam atau di luar gedung DPR. Anggota DPR boleh membawa senjata api
sepanjang tidak dalam proses rapat DPR, baik di dalam ataupun di luar gedung
DPR. Dengan demikian, aturan ini hanya berlaku bagi anggota DPR yang sedang
melakukan rapat dan tidak berlaku bagi pihak lain, seperti staf, pegawai, tamu,
dan bahkan penyidik KPK sekalipun.
Selain itu, surat tugas dan surat perintah
penggeledahan harus dibawa dan ditunjukkan tim penyidik kepada pemilik rumah
atau ruangan yang akan digeledah. Hal ini juga diatur dalam Hukum Acara Pidana.
Tidak boleh penyidik menggeledah rumah atau ruangan jika surat perintah tidak
menyebutkan nama pemilik dan lokasi penggeledahan.
Dalam konteks ini, pertanyaan pimpinan DPR tersebut
dibenarkan. Surat tugas tim penyidik, surat perintah penyidikan, dan surat
perintah penggeledahan harus dengan tegas menyatakan nama pemilik rumah atau
tempat yang digeledah. Tidak bisa satu surat tugas atau surat perintah lain
untuk dua atau lebih lokasi penggeledahan.
Kejanggalan
Substansi protes wakil ketua DPR ini cukup wajar,
tetapi terdapat beberapa kejanggalan. Pertama, mengapa pimpinan DPR
mempertanyakan prosedur penggeledahan, sementara sekretaris jenderal dan biro
hukum DPR justru membiarkan tim penyidik KPK beserta Brimob memasuki tempat
penggeledahan?Wakil ketua DPR harusnya mengajukan protes atau menegur sekjen
atau biro hukum dan bukan pada ketua tim penyidik saja. Apakah protes terhadap
sekjen atau biro hukum DPR tidak akan diliput media? Kalau memang ada aturan
yang tegas melarang pihak lain selain anggota DPR membawa senjata api ke
kompleks DPR, seharusnya sekjen atau biro hukum DPR mengajukan keberatan dan
melarang tim penyidik atau Brimob memasuki gedung DPR.
Kejanggalan kedua, dalam kapasitas apa wakil ketua
DPR mengajukan protes terhadap tiga surat tersebut. Penggeledahan tidak
dilakukan pada ruangan dia. Selain itu, dia juga tidak membawahi internal DPR,
seperti membawahi sekjen atau biro hukum. Wakil ketua DPR ini juga tidak
membidangi komisi hukum, tetapi justru bidang lain yang tidak terkait sama
sekali proses penggeledahan ini. Ada wakil ketua atau pimpinan DPR lainnya yang
lebih berhak atau berwenang melakukan protes tersebut.
Kejanggalan ketiga, mengapa protes tersebut
diajukan di depan awak media yang justru sedang meliput proses penggeledahan
ini. Apalagi protes disertai adu mulut dengan nada tinggi. Sikap lunak nan arif
dan bijaksana belum ditunjukkan oleh wakil ketua DPR ini. Sikap tim penyidik
KPK juga kurang tepat, merespons protes dengan suara keras.
Pada 2016 ini, UU KPK masuk Prolegnas DPR. Sejumlah
politisi di DPR mencari celah dan alasan merevisi UU ini meski telah ditolak
publik secara luas. Mereka juga tidak kehilangan akal dan mengatakan bahwa
revisi UU KPK bertujuan untuk memperkuat KPK. Sayangnya, publik telanjur tidak
memercayai sebagian besar politisi di Senayan karena mereka dinilai punya
kepentingan tersembunyi melemahkan KPK melalui revisi UU ini.
Kegaduhan dalam penggeledahan ini mungkin saja
menjadi bahan dan alasan bagi politisi di DPR untuk mendorong revisi UU KPK.
Apalagi setelah kejadian ini ada politisi yang mengungkap sejumlah kesalahan
KPK dalam penggeledahan tersebut. Mereka berusaha membangun opini bahwa KPK
bermasalah dan harus diperbaiki melalui revisi UU-nya.
Bagi KPK, terutama pimpinan baru, kejadian ini
pembelajaran penting untuk memperbaiki prosedur dan pola kerja. Jangan sampai
karena kesalahan kecil justru menjadi celah untuk melemahkan lembaga anti
korupsi ini. Rakyat Indonesia memiliki harapan tinggi terhadap KPK dalam
memberantas korupsi.
FEBRI HENDRI AA, KOORDINATOR DIVISI INVESTIGASI
INDONESIA CORRUPTION WATCH
Dilansir dari: www.kompas.com
Komentar