Oleh: Ahmad
Fairozi*
|
Setiap
penduduk yang meninggal dunia berhak untuk menggunakan tanah pemakaman dan
dimakamkan. Itulah bunyi pasal 20, BAB X dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota
Malang Nomor 3 tahun 2006 tentang
Penyelenggaraan Makam. Namun dalam terapannya, tidak sedikit pengembang perumahan
yang lalai memenuhi kewajibannya untuk menyediakan lahan pemakaman seperti yang
telah diundangkan tersebut.
Di Kota Malang, sejak tahun 2009, lahan pemakaman sudah mengalami penyempitan (baca: Wah... Kota Malang Kesulitan Lahan Pemakaman). Sehingga berdampak langsung kepada masyarakat yang harus mengeluarkan biaya mahal untuk mengkebumikan keluarganya saat ada yang meninggal dunia. Sebab, selain lahan pemakaman sudah menyempit, banyak keluarga duka yang meninggal dunia, lebih memilih untuk membawa jenazah atau dimakamkan di kampung halamannya.
Di Kota Malang, sejak tahun 2009, lahan pemakaman sudah mengalami penyempitan (baca: Wah... Kota Malang Kesulitan Lahan Pemakaman). Sehingga berdampak langsung kepada masyarakat yang harus mengeluarkan biaya mahal untuk mengkebumikan keluarganya saat ada yang meninggal dunia. Sebab, selain lahan pemakaman sudah menyempit, banyak keluarga duka yang meninggal dunia, lebih memilih untuk membawa jenazah atau dimakamkan di kampung halamannya.
Dengan
semakin amburadulnya penataan pembangunan di Kota Malang, maka secara tidak
langsung pula menjerumuskan Kota Malang pada permasalahan besar yang sulit
diselesaikan, ditambah dengan lemahnya fungsi pengawsan terhadap para
pengembang perumahan menjadi satu-satunya kunci bahwa Pemerintah Kota Malang
gagal dalam merencanakan pembangunan tata perkotaan masa depan.
Penyelenggaraan
Makam
Dalam
BAB X, Hak, Kewajiban dan Larangan, pasal 21 ayat 1 menyebutkan, setiap
peengembang perumahan/pengusaha real estate dan sejenisnya berkewajiban
menyediakan lahan utilitas umum untuk tempat pemakaman penduduk yang tertuang
dalam rencana tapak (site plan) atau Advis Planning (AP) seluas
minimal 2 % (dua persen) dari luas tanah yang akan dibangun oleh pengembang
atau sejenisnya pada lokasi tersebut.
Ayat
2, Apabila dalam kawasan tersebut tidak memungkinkan untuk disediakan utilitas
umum untuk tempat pemakaman penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka
pengembang perumahan/pengusaha real estate sebelum ditetapkan rencana tapak (site
plan) atau Advis Planning (AP) harus menyediakan lahan pengganti di
tempat lain yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah atau memberikan dana
pengganti.
Pada
ayat 3, Untuk penyediaan lahan utilitas umum sebagai tempat pemakaman penduduk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), apabila lahan terbatas maka pengembang perumahan/pengusaha
real estate wajib memberikan dana pengganti penyiapan lahan atau tempat
pemakaman kepada Pemerintah Daerah sebanding dengan harga tanah yang seharusnya
disediakan.
Selanjutnya,
Ayat 4, Pemerintah Daerah setelah mendapatkan dana pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), wajib mencarikan dan menyediakan lahan sebagai tempat
pemakaman. apabila pihak penggembang tidak mempunyai lahan untuk menyediakan
pemakaman. Jika melanggar, dalam ketentuan pada BAB XV, Ketentuan Pidana, pasal
30 ayat 2 tersebut, maka pengembang perumahan diancam dengan pidana kurungan
paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) apabila melanggar.
Dengan
adanya perda Penyelenggaraan Makam, seharusnya sistem pemakaman di Kota Malang
menjadi semakin baik secara manajemen, karena sudah ada aturannya. Namun hal
tersebut tidak berjalan sesuai dengan terapan kebijakan yang berlaku, sehingga
masyarakat secara umum dirugikan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak
pengembang perumahan maupun oleh pemerintah daerah Kota Malang sendiri.
Area Makam
Universitas Brawijaya
Universitas
Brawijaya (UB) sebagai penyelenggara pendidikan tinggi turut memfasilitasi
dosen dan karyawannya dengan perumahan yang diperuntukkan khusus bagi dosen dan
karyawannya, atau bisa disebut dengan perumahan Tata Surya. Lokasinya berada di
Jalan Tata Surya, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Namun
letak pemakaman khusus yang disediakan oleh pengembang perumahan UB berada di Desa
Donowarih, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang.
Semestinya,
setiap pengembang perumahan harus memiliki tempat pemakaman sendiri.
Setidaknya, seperti apa yang dilakukan pihak pengembang perumahan UB tadi,
bahwa fasilitas pemakaman menjadi sangat penting ketersediaannya, mengingat
semua manusia akan meninggal dunia. Oleh karena itu, setiap penduduk yang
meninggal dunia memiliki hak untuk menggunakan tanah pemakaman dan dimakamkan.
Perlu
diketahui, pengembang perumahan di Kota Malang yang mempunyai lahan pemakaman
sediri adalah pengembang perumahan UB atau Tata Surya, bagaimana dengan
pengembang perumahan lainnya yang ada di Kota Malang? Selama ini, penulis
mengitari wilayah di Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu, belum melihat
areal pemakaman secara khusus yang disediakan oleh pihak pengembang perumhan di
Kota Malang.
Artinya,
banyak pengembang perumahan di Kota Malang melanggar perda Nomor 3 tahun
2006 tentang Penyelenggaraan Makam. Dengan
banyaknya pengembang yang melanggar lagi-lagi kuncinya adalah pemerintah,
sejauh mana komitmen pemerintah terhadap para pelanggar pengembang perumahan
harus diselesaikan dan menemukan sebuah solusi. Secara hukum jelas, pelanggaran
tersebut merupakan tindakan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam
perda tersebut.
Namun,
sulit rasanya untuk menemukan solusi dari pelanggaran–pelanggaran yang terjadi,
sebab dalam BAB XV, Ketentuan Pidana, pasal 30 ayat 2 bagi pelanggar, maka
pengembang perumahan diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan
atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Ketentuan
tersebut sejatinya tidak memihak terhadap para pelaku pelanggaran, disamping
pidana kurungan yang relatif singkat, dendanya juga terlalu sedikit, sehingga
perbandingannya, dari pada menyediakan lahan pemakaman yang tentunya memerlukan
biaya mahal, lebih baik dikenakan sanksi.
Jika
demikian, penulis merekomendasikan kepada pemerintah agar memperketat proses
pemberian ijin terhadap pengembang perumahan yang akan membangun kompleks
perumhan baru di Kota Malang. Karena, hingga saat ini, penduduk Kota Malang yang
meninggal dunia masih menyisakan banyak masalah yang harus dibenahi kedepan,
ketersediaan lahan pemakaman yang semakin sempit dan biaya yang mahal menjadi
perhatian kita sebagai bagian dari penduduk Kota malang.
Silahkan
di evaluasi seluruh pengembang perumahan yang ada di Kota Malang untuk
mendapatkan sebuah solusi konkret kedepannya agar hak penduduk yang meninggal
dunia terfasilitasi dengan baik dan tidak memerlukan pembiayaan yang sangat
mahal. Selain itu, maka akan didapatkan sistem pembangunan tata perkotaan yang
baik pula kedepannya bagi masyarakat serta seluruh komponen yang berada di Kota
Malang.
*)Lahir di
Sumenep, menjadi kader PMII sejak 2009, suka menulis dan membaca, sekarang
tinggal di Kota Batu.
Dilansir dari: www.kompasiana.com