![]() |
| Dok. Kompas |
Pencalonan kandidat kepala daerah dari jalur
perseorangan merupakan strategi politik yang difasilitasi undang-undang
sehingga tidak bisa disimpulkan sebagai upaya deparpolisasi. Deparpolisasi
terjadi saat partai politik tidak mampu menjalankan fungsi representasi rakyat
dan tidak bisa menyediakan calon kepala daerah berkualitas.
Pengajar FISIP Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta,
Gun Gun Heryanto, di Jakarta, Jumat (11/3), mengatakan, dirinya tidak
sependapat dengan argumentasi yang menyatakan kehadiran kandidat dari jalur
perseorangan menjadi pertanda deparpolisasi. Melaju dari jalur perseorangan
tidak berarti menafikan eksistensi partai dalam sistem bernegara.
”Kandidat maju melalui jalur perseorangan itu merupakan strategi yang
disediakan undang-undang. Keliru besar dan reaktif kalau orang memutuskan maju
ke gelanggang perseorangan lalu dianggap deparpolisasi,” kata Gun Gun.
Selama ini, cukup banyak calon perseorangan yang melaju dalam pilkada
dan terpilih. Berdasarkan catatan Kompas, hingga 2015 terdapat 11
kepala daerah yang memenangi pilkada melalui jalur ini. Empat di antaranya
menang pada pilkada serentak 2015, yaitu M Syahrial-Ismail Marpaung di Kota
Tanjung Balai (Sumatera Utara), Martin Rantan-Suprapto di Kabupaten Ketapang
(Kalimantan Barat), Abdul Hafidz-Bayu Andriyanto di Kabupaten Rembang (Jawa
Tengah), dan Ramlan Nurmatias-Irwandi di Bukittinggi (Sumatera Barat).
Di tempat terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai calon
dari jalur perseorangan atau parpol memiliki hak yang sama. Tidak ada yang bisa
disalahkan dari majunya calon perseorangan. ”Orang bisa maju dari jalur
perseorangan atau parpol, semua sama haknya di mata hukum,” ujarnya.
Pengajar FISIP Universitas Airlangga, Surabaya, Airlangga Pribadi,
menilai calon perseorangan muncul dari keinginan rakyat untuk mendapatkan
alternatif pemimpin daerah dari luar parpol. Mereka muncul sebagai efek
kekecewaan rakyat terhadap parpol yang kini sudah menjadi mesin politik bagi
para elitenya. Oleh karena itu, fenomena calon perseorangan seharusnya menjadi
bahan introspeksi bagi parpol.
Menurut pengamat politik dari Universitas Paramadina, Toto Sugiarto,
calon perseorangan dalam pilkada juga penting sebagai solusi atas minimnya
calon yang ditawarkan parpol. Minimnya calon yang ditawarkan dari partai itu
terlihat pada pilkada 2015. Bahkan, di tiga kabupaten hanya ada satu pasangan
calon kepala-wakil kepala daerah. (Oci)
Komentar