![]() |
| Dok. Kompas |
Anggota legislatif, baik di
tingkat pusat maupun daerah, belum memiliki kultur transparansi yang memadai
dalam melaporkan harta kekayaan. Padahal, transparansi kekayaan menjadi bentuk
akuntabilitas terhadap para pemilih, sekaligus meminimalkan potensi korupsi.
Minimnya budaya transparan ini antara lain terlihat
dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dihimpun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data KPK per 8 Maret 2016 menunjukkan
anggota legislatif secara akumulatif paling banyak yang belum menyerahkan LHKPN
dibandingkan dengan anggota lembaga eksekutif, yudikatif, dan pejabat
BUMN/BUMD. Seperti dilansir dari Kompas.
Sebanyak 9.755 anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau sekitar 72,72 persen dari wajib lapor
belum pernah sama sekali menyerahkan LHKPN. Dari jumlah total tersebut,
terdapat 69 anggota DPR, 10 anggota DPD, dan 9.676 anggota DPRD. Dari jumlah
anggota legislatif yang sudah melapor pun, tidak semua patuh memperbarui LHKPN.
Adapun anggota lembaga eksekutif yang belum melaporkan LHKPN sebanyak
28,74 persen, yudikatif ada 12,43 persen, dan pejabat BUMN/BUMD mencapai 20,76
persen.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, di Jakarta, Rabu (16/3),
menuturkan, buruknya angka akumulasi kepatuhan pelaporan LHKPN di tingkat
legislatif terutama disumbang oleh minimnya anggota DPRD yang menyerahkan
LHKPN.
Minimnya anggota legislatif yang melaporkan kekayaannya, menurut Pahala,
disebabkan oleh gabungan antara moral hazard, ketidaktahuan, dan tidak ingin repot
mengisi formulir LHKPN.
Sanksi
Terkait masih adanya 69 anggota DPR yang belum menyerahkan LHKPN, Wakil
Ketua DPR Fadli Zon menduga hal itu terutama disebabkan sosialisasi dan
persepsi yang masih lemah di kalangan anggota Dewan terkait kewajiban
menyerahkan LHKPN sebelum dan setelah menjabat.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad
menambahkan, MKD sudah berkirim surat kepada KPK, Selasa (15/3), untuk meminta
daftar anggota DPR yang belum membuat LHKPN. MKD juga akan membuat surat edaran
ke fraksi-fraksi untuk mengingatkan anggotanya yang belum menyerahkan LHKPN.
Anggota DPR yang sengaja tidak menyerahkan LHKPN akan mendapatkan sanksi
etik. "Kalau sudah diingatkan, tetapi tetap tidak melapor, berarti itu
pelanggaran, bukan lagi ketidaksengajaan atau ketidakpahaman," kata Dasco.
Langkah ini diambil karena kewajiban penyelenggara negara, termasuk
anggota DPR, untuk melaporkan harta kekayaan tertuang dalam Pasal 5 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasal itu mengatur semua
penyelenggara negara harus bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan setelah
menjabat.
Sementara Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR
mengatur, pelanggaran perundang-undangan oleh anggota merupakan pelanggaran
kode etik. Oleh karena itu, menurut anggota MKD, Sarifudin Sudding, jika
anggota DPR yang selama menjabat belum melaporkan harta kekayaan, berarti telah
melanggar kode etik.
Masalahnya, banyak anggota DPR yang menjabat lebih
dari satu periode. Menurut Sudding, para anggota DPR itu merasa sudah tidak
perlu lagi memperbarui laporan harta kekayaannya. Ada dari mereka yang
berpendapat, cukup menyerahkan LHKPN saat mulai menjabat di periode pertama.
Hal itu disebabkan UU No 28/1999 tidak mengatur kewajiban penyelenggara
negara, seperti anggota DPR yang kembali terpilih, untuk memperbarui laporan
harta kekayaan.
"Seperti Pak Ade (Ketua DPR Ade Komarudin), terakhir melaporkan
tahun 2001. Dia menganggap sudah menyerahkan LHKPN karena sekarang, kan, masih
menjadi anggota DPR, belum selesai," tutur Sudding.
Sebelumnya, Ade mengakui belum memperbarui laporan harta kekayaan karena
sibuk dengan berbagai urusan. Menurut rencana, Ade akan menyerahkan LHKPN
kepada KPK pada masa reses yang dimulai pekan depan.
Anggota DPR yang terpilih lagi pada periode berikutnya wajib melaporkan
harta kekayaannya. Laporan serupa harus dilakukan setelah yang bersangkutan
menyelesaikan jabatannya.
Revisi PP
Pahala menuturkan, KPK tengah menyiapkan naskah akademik peraturan
pemerintah yang mengatur LHKPN. Ia menargetkan draf peraturan pemerintah itu
bisa diusulkan KPK tahun ini. Di dalam regulasi itu, DPRD juga akan disebutkan
mempunyai kewajiban melaporkan LHKPN. Selain itu, sanksi administrasi akan
diperinci, di antaranya berupa pemotongan gaji, tak bisa naik pangkat, atau
promosi. Sementara untuk legislatif, dia mengaku menyerahkan pemberian sanksi
kepada MKD.
Langkah ini diambil karena dalam UU No 28/1999, sanksi administrasi yang
diberikan bagi penyelenggara negara yang tidak patuh menyerahkan LHKPN tak
dijelaskan secara rinci. Akibatnya, kebijakan pemberian sanksi bergantung pada
setiap pimpinan lembaga.
Langkah itu dinilai tak optimal karena awalnya LHKPN digagas sebagai
bentuk semangat keterbukaan dalam kerangka memberantas korupsi. Semula,
penyelenggara negara yang kekayaannya tidak sesuai dengan postur pendapatan
akan "dikejar" untuk pembuktian terbalik. "Tetapi ternyata
undang-undangnya tidak kesampaian," katanya.
Lucius Karus, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia,
menilai masih banyaknya anggota legislatif yang tak menyerahkan LHKPN
menunjukkan rendahnya sensitivitas transparansi dan akuntabilitas yang mereka
miliki. Mereka juga berani tidak patuh karena tidak ada sanksi yang jelas untuk
menjerat mereka. "Mereka sekadar melihatnya dari aspek hukum, tetapi etika
dikesampingkan," kata Lucius. Padahal, kepatuhan dalam mengisi LHKPN juga
membantu menjauhkan dari korupsi.
Berdasarkan data dari KPK, selama kurun waktu 2004 hingga 31 Januari
2016, anggota DPR dan DPRD yang terjerat kasus korupsi mencapai 102 orang.
Legislatif menduduki peringkat ketiga setelah swasta, 130 orang, dan pejabat
eselon I, II, dan III yang mencapai 124 orang. (Oci)
Komentar