Legislator Belum Transparan -->

Iklan Semua Halaman

Legislator Belum Transparan

Jumat, 18 Maret 2016
Dok. Kompas
Anggota legislatif, baik di tingkat pusat maupun daerah, belum memiliki kultur transparansi yang memadai dalam melaporkan harta kekayaan. Padahal, transparansi kekayaan menjadi bentuk akuntabilitas terhadap para pemilih, sekaligus meminimalkan potensi korupsi.

Minimnya budaya transparan ini antara lain terlihat dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dihimpun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data KPK per 8 Maret 2016 menunjukkan anggota legislatif secara akumulatif paling banyak yang belum menyerahkan LHKPN dibandingkan dengan anggota lembaga eksekutif, yudikatif, dan pejabat BUMN/BUMD. Seperti dilansir dari Kompas.

Sebanyak 9.755 anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau sekitar 72,72 persen dari wajib lapor belum pernah sama sekali menyerahkan LHKPN. Dari jumlah total tersebut, terdapat 69 anggota DPR, 10 anggota DPD, dan 9.676 anggota DPRD. Dari jumlah anggota legislatif yang sudah melapor pun, tidak semua patuh memperbarui LHKPN.

Adapun anggota lembaga eksekutif yang belum melaporkan LHKPN sebanyak 28,74 persen, yudikatif ada 12,43 persen, dan pejabat BUMN/BUMD mencapai 20,76 persen.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, di Jakarta, Rabu (16/3), menuturkan, buruknya angka akumulasi kepatuhan pelaporan LHKPN di tingkat legislatif terutama disumbang oleh minimnya anggota DPRD yang menyerahkan LHKPN.

Minimnya anggota legislatif yang melaporkan kekayaannya, menurut Pahala, disebabkan oleh gabungan antara moral hazard, ketidaktahuan, dan tidak ingin repot mengisi formulir LHKPN.

Sanksi

Terkait masih adanya 69 anggota DPR yang belum menyerahkan LHKPN, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menduga hal itu terutama disebabkan sosialisasi dan persepsi yang masih lemah di kalangan anggota Dewan terkait kewajiban menyerahkan LHKPN sebelum dan setelah menjabat.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menambahkan, MKD sudah berkirim surat kepada KPK, Selasa (15/3), untuk meminta daftar anggota DPR yang belum membuat LHKPN. MKD juga akan membuat surat edaran ke fraksi-fraksi untuk mengingatkan anggotanya yang belum menyerahkan LHKPN.
Anggota DPR yang sengaja tidak menyerahkan LHKPN akan mendapatkan sanksi etik. "Kalau sudah diingatkan, tetapi tetap tidak melapor, berarti itu pelanggaran, bukan lagi ketidaksengajaan atau ketidakpahaman," kata Dasco.

Langkah ini diambil karena kewajiban penyelenggara negara, termasuk anggota DPR, untuk melaporkan harta kekayaan tertuang dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasal itu mengatur semua penyelenggara negara harus bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Sementara Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR mengatur, pelanggaran perundang-undangan oleh anggota merupakan pelanggaran kode etik. Oleh karena itu, menurut anggota MKD, Sarifudin Sudding, jika anggota DPR yang selama menjabat belum melaporkan harta kekayaan, berarti telah melanggar kode etik.

Masalahnya, banyak anggota DPR yang menjabat lebih dari satu periode. Menurut Sudding, para anggota DPR itu merasa sudah tidak perlu lagi memperbarui laporan harta kekayaannya. Ada dari mereka yang berpendapat, cukup menyerahkan LHKPN saat mulai menjabat di periode pertama.

Hal itu disebabkan UU No 28/1999 tidak mengatur kewajiban penyelenggara negara, seperti anggota DPR yang kembali terpilih, untuk memperbarui laporan harta kekayaan.

"Seperti Pak Ade (Ketua DPR Ade Komarudin), terakhir melaporkan tahun 2001. Dia menganggap sudah menyerahkan LHKPN karena sekarang, kan, masih menjadi anggota DPR, belum selesai," tutur Sudding.

Sebelumnya, Ade mengakui belum memperbarui laporan harta kekayaan karena sibuk dengan berbagai urusan. Menurut rencana, Ade akan menyerahkan LHKPN kepada KPK pada masa reses yang dimulai pekan depan.

Anggota DPR yang terpilih lagi pada periode berikutnya wajib melaporkan harta kekayaannya. Laporan serupa harus dilakukan setelah yang bersangkutan menyelesaikan jabatannya.

Revisi PP

Pahala menuturkan, KPK tengah menyiapkan naskah akademik peraturan pemerintah yang mengatur LHKPN. Ia menargetkan draf peraturan pemerintah itu bisa diusulkan KPK tahun ini. Di dalam regulasi itu, DPRD juga akan disebutkan mempunyai kewajiban melaporkan LHKPN. Selain itu, sanksi administrasi akan diperinci, di antaranya berupa pemotongan gaji, tak bisa naik pangkat, atau promosi. Sementara untuk legislatif, dia mengaku menyerahkan pemberian sanksi kepada MKD.

Langkah ini diambil karena dalam UU No 28/1999, sanksi administrasi yang diberikan bagi penyelenggara negara yang tidak patuh menyerahkan LHKPN tak dijelaskan secara rinci. Akibatnya, kebijakan pemberian sanksi bergantung pada setiap pimpinan lembaga.

Langkah itu dinilai tak optimal karena awalnya LHKPN digagas sebagai bentuk semangat keterbukaan dalam kerangka memberantas korupsi. Semula, penyelenggara negara yang kekayaannya tidak sesuai dengan postur pendapatan akan "dikejar" untuk pembuktian terbalik. "Tetapi ternyata undang-undangnya tidak kesampaian," katanya.

Lucius Karus, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, menilai masih banyaknya anggota legislatif yang tak menyerahkan LHKPN menunjukkan rendahnya sensitivitas transparansi dan akuntabilitas yang mereka miliki. Mereka juga berani tidak patuh karena tidak ada sanksi yang jelas untuk menjerat mereka. "Mereka sekadar melihatnya dari aspek hukum, tetapi etika dikesampingkan," kata Lucius. Padahal, kepatuhan dalam mengisi LHKPN juga membantu menjauhkan dari korupsi.

Berdasarkan data dari KPK, selama kurun waktu 2004 hingga 31 Januari 2016, anggota DPR dan DPRD yang terjerat kasus korupsi mencapai 102 orang. Legislatif menduduki peringkat ketiga setelah swasta, 130 orang, dan pejabat eselon I, II, dan III yang mencapai 124 orang. (Oci)