![]() |
| Foto: Google |
Pemerintah didesak untuk segera membereskan kasus
penggelapan pajak. Dalam sepuluh tahun terakhir, negara kehilangan potensi
penerimaan sekitar Rp 500 triliun karena hampir 2.000 perusahaan penanaman
modal asing tidak membayar pajak.
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro melaporkan
hal ini kepada Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Penggelapan Pajak di Kantor Presiden, Kompleks Istana,
Jakarta, Senin (21/3). Dilansir dari Kompas, Selasa, 22 Maret 2016.
Saat membuka rapat, Presiden Joko Widodo meminta
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kepolisian Negara RI,
Kejaksaan Agung, dan Direktorat Jenderal Pajak bersinergi dan meningkatkan
koordinasi yang lebih solid merespons kasus dugaan penggelapan pajak dan
pencucian uang.
Presiden juga meminta Bank Indonesia dan Otoritas
Jasa Keuangan dilibatkan dalam pengawasan sektor-sektor yang rawan tindak
pidana pencucian uang, yang berkaitan dengan narkoba, perdagangan ilegal, dan transfer pricing.
"Semua harus betul-betul
bekerja secara sinergis di lapangan. Jangan sampai ada lagi ego sektoral
sehingga terjadi gesekan dan benturan dalam penegakan hukum kita," ujar
Presiden.
Menkeu menyatakan, 2.000 perusahaan penanaman modal
asing (PMA) tidak membayar pajak dengan alasan masih mengalami kerugian.
Padahal, menurut perhitungan atau pemeriksaan pajak, seharusnya mereka membayar
rata-rata Rp 25 miliar setahun.
"Ini juga bagian dari penggelapan pajak
yang harus dibereskan," kata Bambang setelah rapat terbatas.
Kementerian Keuangan juga menemukan 5 juta wajib
pajak yang memiliki lebih dari satu sumber pendapatan. Namun, ternyata baru
900.000 wajib pajak yang benar-benar membayar pajak dengan nilai hampir Rp 9
triliun.
"Artinya, ada unsur ketidakpatuhan di dalam membayar pajak
pribadi," ujar Menkeu.
Kemenkeu telah memiliki data berkaitan dengan
rekening warga negara Indonesia di luar negeri. Bambang berharap, nantinya
dengan skema pengampunan pajak, dana tersebut bisa kembali ke Indonesia atau
paling tidak diumumkan secara terbuka.
"Polanya biasanya dibentuk special purpose vehicle (SPV)
di sejumlah tempat di dunia, yang paling populer untuk Indonesia adalah British
Virgin Island. SPV tersebut menyimpan uangnya di salah satu negara dan kami
sudah identifikasi, baik bank maupun rekeningnya," tutur Menkeu.
Bahkan, Bambang mengatakan, sedikitnya 6.000 WNI
memiliki rekening bank di satu negara dan ada 2.000 SPV yang berkaitan dengan
mereka. Dana yang tersimpan itu hingga kini belum tercatat sebagai aset yang
dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak.
"Tentu ini bagian yang kita kejar. Kita
harapkan pemilik uang dengan sukarela melaporkan atau ikut di dalam program
pengampunan pajak," ujar Bambang. Temuan itu akan menjadi perhatian
pemerintah. Untuk menyelesaikan ini, perlu kerja sama Direktorat Jenderal Pajak
dan PPATK. Untuk itu, akan dikembangkan sistem teknologi informasi
terintegrasi. (Uha)
Komentar