![]() |
| Foto: Google |
Ketidaksamaan persepsi antar-aparat penegak hukum
mengakibatkan sejumlah kasus menjadi mangkrak dan tak jelas kelanjutannya.
Berkas perkara bolak-balik dari penyidik ke jaksa penuntut umum tanpa
kesudahan.
Oleh karena itu, sinkronisasi kerja antar-aparat penegak hukum
diperlukan agar penyelesaian penanganan perkara lebih efektif dan tidak memakan
waktu lama.
Salah satu contoh perkara yang tak jelas nasibnya
adalah perkara dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi dengan tersangka
dua mantan komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman
Syahuri. Berkas perkara itu telah tiga kali bolak-balik dari penyidik
kepolisian ke jaksa. Terakhir kali, penyidik belum mengembalikan berkas perkara
itu ke jaksa.
Dalam perkara itu, jaksa mengembalikan berkas
perkara milik Suparman terakhir kali pada 3 Desember 2015 dengan petunjuk agar
dilengkapi. Hal serupa juga terjadi pada berkas perkara Taufiq yang
dikembalikan jaksa pada 14 Desember 2015. Namun, hampir empat bulan setelah pengembalian
berkas tersebut, penyidik tak kunjung menyerahkan lagi ke jaksa sehingga
penyelesaian kasus itu menjadi terkatung-katung.
"Belum kembali juga sampai sekarang. Tak ada
batasan waktu dalam melengkapi berkas menjadi kendala bagi jaksa sehingga kami
hanya bisa menunggu," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan
Agung Noor Rachmad, di Jakarta, Minggu (27/3). Seperti dilansir dari Kompas, 28 Maret 2016.
Terkait proses penyidikan, Noor Rachmad mengatakan,
pihaknya juga tak dilibatkan. "Kami hanya menerima surat perintah
dimulainya penyidikan, tidak diatur untuk bisa ikut memantau
perkembangannya," lanjutnya.
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
mengatur tugas dan wewenang penyidik dan penuntut umum dibedakan. Penuntut
hanya memiliki tugas dan wewenang untuk menerima dan memeriksa berkas perkara
penyidikan dari penyidik/penyidik pembantu. Soal batasan waktu, KUHAP hanya
mengatur pemeriksaan berkas oleh jaksa. Sementara batas waktu penyidik untuk
melengkapi berkas tak diatur.
Padahal, jika jaksa selaku penuntut diperbolehkan
mengikuti jalannya penyidikan, fenomena bolak-baliknya berkas perkara dapat
dihindari. Bahkan, dengan langkah ini, penuntutan oleh jaksa dapat lebih tajam
dan optimal karena mengikuti sejak awal perkara dimulai penyidikannya.
Hal ini dibenarkan Kepala Biro Penerangan
Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Agus Rianto. Penyidik
dari Direktorat Tindak Pidana Umum belum mengembalikan berkas milik dua mantan
komisioner KY. Kendati demikian, penyidik terus bekerja untuk melengkapi berkas
sesuai petunjuk jaksa. Terkait waktu pengembalian berkas, ia tidak bisa
memastikan. Tidak adanya batas waktu dalam melengkapi berkas membuat penyidik
bekerja lebih leluasa.
Komisioner Komisi Kejaksaan, Ferdinand Andi Lolo,
mengakui fenomena bolak-baliknya berkas penyidikan dari polisi ke jaksa memang
terjadi hampir di seluruh Indonesia. (Oci)
Komentar