Jakarta – Polda Metro Jaya meminta tim kuasa hukum
Rizieq Shihab tidak menebar opini usai klien mereka dijadikan tersangka.
Salah benar perkara yang menyeret Rizieq nanti akan diputuskan di
pengadilan.
“Jadi kita sekarang ini tidak usah di media a, b, dan c, tapi silakan
tunjukkan di pengadilan untuk dibuktikan. Biar masyarakat semuanya tahu
seperti apa sih kejadian sebenarnya. Jadi tidak perlu lagi menyampaikan
opini-opini di media, tapi langsung aja di pengadilan seperti apa,”
kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di
Mapolda Metro Jaya, Selasa 30 Mei 2017.
Argo menjelaskan, di pengadilan nanti kubu Rizieq bisa menunjukkan
bukti-bukti yang dimiliki. Dia pun mengimbau, pimpinan Front Pembela
Islam itu kembali ke Indonesia jika memang merasa tidak bersalah.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu memastikan, penyidik sudah
memiliki dasar yang kuat untuk menyematkan status tersangka kepada
Rizieq. “Jadi tidak mungkin kepolisian menangkap seseorang tidak ada
dasarnya. Semua ada dasarnya semua, ada undang-undangnya yang kita
lakukan,” jelas Argo.
Rizieq terjerat sebagai tersangka kasus percakapan Whatsapp berkonten
pornografi. Terkait kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal
Khusus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tersangka Firza Husein
ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Firza diduga merupakan teman bicara Rizieq
dalam percakapan berbau pornografi itu.
Kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polda Metro Jaya dengan
Nomor: LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran
percakapan berkonten pornografi. Laporan itu didasarkan screenshot
percakapan bermuatan pornografi yang diduga antara Rizieq dan Firza
Husein pada Minggu 29 Januari 2017.
Pelaporan ini mengacu pada Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau
Pasal 32 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27
ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi kini sedang
mempertimbangkan menjemput paksa Rizieq yang berada di Arab Saudi.
Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, sempat mengatakan pihaknya
akan menempuh jalur praperadilan. Menurut dia, bukti polisi dalam
penetapan tersangka terhadap kliennya masih sumir. Ketua Tim Bantuan
Hukum FPI itu yakin kasus ini rekayasa. (MTN/OCI)
Komentar