Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal
Polda Metro Jaya, hari ini, resmi menerbitkan surat perintah penangkapan
Rizieq Shihab. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Kombes
Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, surat tersebut menjadi dasar
penyidik menangkap Rizieq.
“Penyidik akan datang ke rumah tersangka dan mencarinya. Setelah itu
dari rumah tersangka akan ke Imigrasi,” kata Argo di Markas Polda Metro
Jaya, Selasa 30 Mei 2017.
Argo menjelaskan, penyidik perlu berkoordinasi dengan Imigrasi untuk
memastikan keberadaan Rizieq. “Kami mencari informasi kira-kira
memastikan keberadaan tersangka itu di mana,” jelas Argo.
Selain menerbitkan surat penangkapan, Argo mengatakan, penyidik, hari
ini juga mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
untuk tersangka Rizieq ke Kejaksaan Tinggi DKI.
“SPDP kami kirimkan ke JPU hari ini,” ujar Argo.
Penyidik Polda Metro menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus
percakapan pornografi. Sebelumnya, penyidik juga menetapkan status
tersangka terhadap Firza Husein, perempuan yang diduga lawan bicara
Rizieq.
“Berkaitan dengan gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,
hasilnya penyidik meningkatkan status HRS (Habib Rizieq Shihab) dari
saksi menjadi tersangka,” kata Argo saat dikonfirmasi, Senin 29 Mei
2017.
Baca Juga: Kuasa Hukum Rizieq Dianjurkan tak Beropini
Argo menjelaskan, bukti yang dimiliki penyidik sudah cukup untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
“Ada beberapa (bukti), kita tunggu saja,” jelas Argo. (MTN/OCI)
Komentar