Mutu dan Ketersediaan Menjadi Hambatan -->

Iklan Semua Halaman

Mutu dan Ketersediaan Menjadi Hambatan

Sabtu, 27 Februari 2016
Mutu dan ketersediaan masih menjadi masalah dalam hal pemenuhan konten lokal di sektor pertambangan di Indonesia. Penerapan regulasi mengenai konten lokal juga perlu ditertibkan. Pemerintah terus mendorong pemanfaatan konten lokal melalui amandemen kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.

Demikian yang mengemuka dalam diskusi bertajuk "Implementasi Penyerapan Konten Lokal di Sektor Mineral dan Batubara", Rabu (24/2), di Jakarta. Sebagai narasumber adalah Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Lestari Indah, Presiden Direktur PT Pesona Khatulistiwa Nusantara Jeffrey Mulyono, Direktur Sales & Marketing PT Pertamina Lubricants Andria Nusa, serta pengamat pertambangan M Marpaung. Dikutip dari kompas.com

Menurut Bambang, kendala pemenuhan konten lokal di sektor pertambangan, antara lain, ketersediaan konten secara berkesinambungan dan standar mutu barang. Di samping itu, masalah keselamatan kerja dalam hal penggunaan konten lokal turut menjadi perhatian.

"Misalnya, untuk salah satu komponen yang tersedia di dalam negeri, tetapi belum memenuhi standar keselamatan. Apa itu akan dipaksakan dipakai? Tentu tidak karena bisa berpotensi rusak dan mengganggu operasional. Perusahaan tidak mau mengambil risiko itu. Secara bertahap perlu ditingkatkan mutu dan standar serta harga agar bisa bersaing dengan produk impor," kata Bambang.

Bambang menambahkan, secara umum penggunaan konten lokal di sektor pertambangan sudah bagus. Di sektor mineral, konten lokal yang dipakai 68 persen, di batubara 90 persen.

Sementara itu, Andria meminta produk pelumas dikeluarkan dari daftar impor barang (master list) yang diterbitkan BKPM. Menurut dia, pasokan pelumas di dalam negeri cukup memenuhi kebutuhan pelumas di sektor pertambangan. Pertamina Lubricants memproduksi pelumas 535.000 kiloliter per tahunnya.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih menegaskan, pemerintah tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Revisi ini dilakukan sejalan dengan upaya mematangkan regulasi terkait skema porsi batasan tingkat komponen dalam negeri telepon seluler 4G long term evolution (LTE) untuk perangkat keras dan lunak. Sejauh ini kegiatan dengar publik bersama Kementerian Perindustrian dan pelaku industri telah dilakukan pada Selasa (23/2).

"Intinya, kami ingin Indonesia bukan hanya menjadi pasar ponsel, importir juga perlu berinvestasi bangun industri," kata Karyanto.

Substansi penting yang diubah terletak pada pasal 4 draf revisi Permendag No 82/2012. Isinya, untuk memperoleh penetapan sebagai IT ponsel, komputer genggam, dan tablet, perusahaan harus mengajukan permohonan yang terkait produksi produk berteknologi 3G dan 4G LTE. Secara khusus untuk 4G LTE, pemerintah mewajibkan perusahaan harus memperoleh rekomendasi investasi industri dari Kementerian Perindustrian. (Uha)