Sumenep – Badan Narkotika
Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan tes
urine kepada 75 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B setempat,
Selasa, 4 Juli 2017. Dua di antaranya positif terdeteksi menggunakan
bahan narkoba.
Dilansir dari KoranMadura, Kepala BNNK Sumenep, Bambang Sutrisno,
menyatakan, 75 warga binaan yang dites urine itu merupakan tahanan dan
juga nara pidana (napi) khusus narkoba. Sedangkan dua napi yang positif
narkoba berinisial HS dan TH. Keduanya masih berusia di bawah umur.
Sebelum pelaksanaan tes urine, semua ruangan binaan dilakukan
penggeledahan oleh tim dari BNNK, Polri, dan TNI. Hasilnya tidak satu
pun ditemukan ada barang berbahaya termasuk narkoba.
Kemudian tahanan dan juga napi dibawa ke ruang bengkel kerja
(bengker) yang ada di sebelah timur ruang tahanan untuk dites urine
secara bergantian. Hasilnya temuan tersebut cukup mengejutkan. Setelah
diselidiki, ternyata zat narkoba itu berasal dari obat nyeri dan
penenang jenis amoxicillin dan asam mefenamat yang dikonsumsi keduanya.
Barang bukti langsung disita petugas.
Bambang menyarankan dua jenis obat itu tidak dikonsumsi karena
mengandung narkoba. Selain itu, dia juga menyarankan Kepala Rutan rutin
melakukan pemeriksaan dan penggeledahan setiap saat. Untuk mencegah
masuknya narkoba ke dalam rutan.
Temuan itu dibenarkan oleh Kepala Rutan Kelas II B Sumenep Ketut
Akbar Herry Achjar. Dia menjelaskan kemarin ada petugas medis dari
Puskesmas Pamolokan memeriksa semua yang sakit dan diberi obat.