Sumber Daya Air Untuk Kemakmuran Rakyat -->

Iklan Semua Halaman

Sumber Daya Air Untuk Kemakmuran Rakyat

Senin, 25 Januari 2016
Air merupakan Sumber Daya Alam yang kurang diperhatikan oleh pemerintah selama ini. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan seluruh pasal dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) yang ditenggerai merupakan swastanisasi terselubung dan bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pemerintah diharapkan mampu mengelola air yang ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selama ini, mindset (pola pikir) pengelola air yang selalu profit oriented dengan keuntungan maksimum bagi pemegang sahamnya telah merugikan hak rakyat yang berdaulat. Sebagai unsur yang menguasai hajat hidup orang banyak, sesuai Pasal 33 UUD 1945 ayat (2) dan ayat (3), Air haruslah dikuasai negara. Sehingga, dalam pengusahaan air harus ada pembatasan ketat sebagai upaya menjaga kelestarian dan ketersediaan air bagi kehidupan.

Setidaknya, ada lima poin pembatasan dalam hal pengelolaan air. Pertama, setiap pengusahaan air tidak boleh mengganggu dan meniadakan hak rakyat. Soalnya, selain dikuasai negara, air ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kedua, negara harus memenuhi hak rakyat atas air sebagai salah satu hak asasi manusia, yang berdasarkan Pasal 28 ayat (4) UUD 1945 harus menjadi tanggung jawab pemerintah.


Ketiga, pengelolaan air pun harus mengingat kelestarian lingkungan. Keempat, sebagai cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, menurut Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 Air harus dalam pengawasan dan pengendalian oleh negara secara mutlak. Kelima, hak pengelolaan air mutlak milik negara, maka prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah BUMN atau BUMD.